Hukum&KriminalRiauSiak

Pelaku Pembakaran Istana Siak Di Serahkan Jaksa, Akan Segera Di Sidangkan.

SIAK, Riauandalas.com – Masih ingat dalam benak pikiran kita beberapa waktu yang lalu tragedi pembakaran di Istana Siak, Kabupaten siak Sri Indra pura.

” Tengku Said Abdullah, nama tersangka yang membakar di istana siak pihak kepolisian dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Jaksa dan segera akan disidangkan.

” Polres siak telah meyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada kejaksaan negeri siak dalam perkara Perusakan cagar budaya atau Perusakan fisik Istana siak” Ungkap Kapolres siak, AKBP. Ahmad David. SIK. Kepada Awak media.

Surat dari kejari siak pada tanggal. 10 – Oktober – 2018 yang lalu memberitahukan bahwa hasil peyelidikan tersangka Tengku Said Abdullah telah lengkap ( P- 21 ) dan sudah kita periksa juga kejiwaan nya ,” Ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 66 ayat( 1 ) jo pasal 66 105, UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No.10 Tahun 2008 tentang kepariwisataan.

Sebagaiman kita ketahui kasus pembakaran di Istana siak tersebut terjadi pada tanggal 08 – Januari – 2018 yang lalu, Pelaku membakar di ruangan patung yang ada di istana siak yang menjadi Bukti Sejarah Kesultanan Islam Di Riau yang masih keluarga dari Kesultanan siak juga ( fendi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *