advertorialPemerintahanRohil

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2018

ROKAN HILIR, Riau Andalas.com- Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H.Suyatno menyampaikan langsung nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018 melalui sidang paripurna ke 17 masa sidang ke tiga, Senin sore (4/12/17) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil.

Penyerahan nota keuangan RAPBD itu disampaikan Bupati Kepada Ketua DPRD H.Nasrudin Hasan usai membacakan sambutannya pada rapat paripurna itu.

Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD H. Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Suyadi SP, dan Abddul Kosim SE. Sedangkan Bupati, didampingi Sekda Rohil Drs Surya Arfan Msi. Tampak juga mengahadiri pejabat tinggi pratama dilingkungan pemdakab Rohil, dan puluhan anggota DPRD Rohil.

Dalam sambutannya, Bupati Suyatno  menyampaikan secara ringkas Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2018 oleh bupati yaitu  sebesar Rp.1.575.445.069.158.00.

Suyatno juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran DPRD Rohil yang telah menggesa segera disahkannya APBD Rohil menjelang akhir tahun ini dengan sangat efektif dan efesien. Sehingga Ranperda RAPBD tahun 2018 ini dapat segera dibahas dan disetujui  bersama.

Ketua  DPRD Rohil, Nasrudin Hasan mengatakan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah.

APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember.

Sebutkan Nasrudin Hasan,  Fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilitasi.

Sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman melaksanakan tugas pemerintahan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Disisi lain, tambahnya, APBD membuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan  dan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah  (RKPD),” Sebutnya.

Kemudian kata Politisi Golkar itu, sebelaum rancangan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan pada tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ada beberapa tahapan-tahapan proses penyususunan APBD,” Tandasnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *