Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pak Tampan Di Bekuk Polres Rohil.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com -Petugas polisi Polres Rohil berhasil menciduk tersangka inisial RT dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu.

Dalam kasus ini tersangka di amankan dengan dasar laporan Polisi LP No.93 /VII/2017/Riau/ Polres Rohil 10 Juli 2017.
Tersangka RT alias Pak Tampan kelahiran 14 April 1982 kisaran ini merupakan bertempat tinggal Dusun beringin RT.005 RW.001 kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Barang bukti(BB)yang disita dari tangan tersangka adalah 14 paket diduga Narkotika jenis Shabu.1 kotak rokok dji sam soe dan 1 kotak kaleng warna silver 6 bungkus plastik bening kosong hingga uang sejumlah Rp.160.000.


Kronologis kejadian tersebut ialah Pada hari senin,Tanggal 10 Juli 2017,sekira jam 09.30 Wib setelah didapati informasi bahwa di gudang tower yang terletak di jalan lintas riau sumut km 37 khayangan tepat nya di kepenghuluan balai jaya kecamatan balai jaya kabupaten Rokan Hilir,diduga sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh saudara Tonal Tampubolon alias pak tampan.

mendapat informasi tersebut anggota langsung menuju ketempat olah (TKP).namun sesampainya di TKP sekira pukul 10.30 wib dilakukan penangkapan terhadap saudara Ronal tampubolon alias pak tampan dan dari tangan tersangka disita 14 paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu,uang sejumlah 160.000 ( seratus enam puluh ribu rupiah ).

Informasi ini dihimpun rabu13 Juli 2017,Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery SH membenarkan bahwa Selanjutnya tersangka dan barang bukti(BB)di bawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.”Tandas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *