Berita utama

Oknum Petani Diringkus Polsek Batu Hampar Polres Rohil Lantaran Terbukti 1,23 Gram Sabu

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Unit Reskrim Batu Hampar Polres Rokan Hilir tangkap Seorang Petani lantaran Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 1,23 Gram, Kamis 25 Februari 2021, Sekira pukul 15:00 WIB, Semalam.

Petani itu adalah inisial IM alias Kindang merupakan warga Kepenghuluan Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kindang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Batu Hampar berawal pada saat itu melaksanakan Patroli Roda 2 di seputaran Jalan Lintas Bagansiapiapi – Bantayan Hilir. Sekira pukul 17:20 WIB, Regu Patroli Unit Reskrim Polsek Batu Hampar itu melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru muda dan masuk kedalam Jl. Pantai Kelurahan Bantayan Hilir.

Melihat hal tersebut selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap orang tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar IPTU S. SIJABAT, SH. selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengintayian dengan cara menunggu di jalan pantai yang mengarah keluar.

Tidak menunggu waktu yang lama sekira jam 17:40 WIB seorang laki – laki yang di curigai tersebut keluar,. Petugaspun langsung menghentikan laki – laki tersebut dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.

Saat Di introgasi petugas secara lisan dengan menanyakan “siapa nama, dari mana, serta apa tujuan masuk kedalam jalan pantai tersebut” laki – laki tersebut mengaku sebut saja berinisial IM alias Kindang mengatakan tujuannya hanya jalan saja.

kemudian dengan di saksikan oleh saudara Mukmin salah seorang warga yang baru saja pulang bertani, Petugas melakukan penggeledahan Badan Terhadap Kindang Dan didapati di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Kindang 1 unit timbangan digital warna silver.

Selanjutnya petugas meakukan pengeledahan lagi Dan ditemukan barang berupa (BB) 1 buah plastik warna bening klip merah ukuran sedang, 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik warna bening klip merah ukuran kecil yang di simpan didalam celana dalam yang digunakan oleh Kindang.

Berdasarkan Data Dirangkum Jum’at 26 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan hasil interogasi awal pada saat itu bahwa Kundang mengaku Shabu tersebut adalah milik Fitra ( dalam lidik ) yamg dititipkan untuk di jualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual. pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***