Bisnis&EkonomiRohul

Oknum Perangkat Desa Dirohul Diduga Monopoli Pemasangan KWH Lisdes,Manager PLN Membantah.

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Program Listrik desa (Lisdes) yang merupakan program pemerintah pusat melalui PLN, tidak ada aturan untuk pengurusan Kwh (meteran) harus melalui pihak desa atau biro mitra PLN, dan masyarakat bisa langsung mengurusnya ke PLN.

 

Manager PLN Rayon Pasir Pengaraian David Sibrani Secara tegas Menyampaikan Kamis (23/2/2017), Dalam menyikapi pertanyaan sejumlah wartwan dan LSM dimana selama ini program Lisdes yang dilaksanakan di Rohul, dimonopoli desa dan oknum Biro mitra PLN sehingga untuk pemasangan Kwh daya 1300 Whatt bisa membengkak di atas Rp 4 juta bahkan hingga Rp 5 juta.

 

“Tidak ada aturan, bagi warga yang akan pasang Kwh (meteran) melalui pihak desa maupun biro mitra PLN. Siapa saja bisa lagsung ke PLN untuk mendapatkan Kwh, sehingga ini kita luruskan ke masyarakat,” tegas Manager PLN Wilayah Pasir Pangaraian, kepada sejumlah wartawan dan LSM, saat dikonfirmasi.

 

David juga menjelaskan secara rinci, untuk biro mitra PLN yang resmi pasang Kwh biasanya ditunjuk 1 vendor resmi oleh PLN. Karena, setiap tahun pihaknya menentukan atau tunjuk 1 biro resmi yang nantinya pihak resmi pemasang Kwh.

 

“Nantinya, bila ada permasalahan maka kita minta tanggungjawab biro yang kita tunjuk tersebut, dan penunukan biro mutra PLN untuk pemasangan Kwh tergantung kebutuhan. Sedangkan untuk pemasangan instalasi listrik di rumah, itu antara pelanggan dengan biro. Pengurusan Kwh tidak ada kena biaya, yang dibebankan ke masyarakat untuk biaya pemasangan Kwh-nya,” tegas David.

 

Ditanya berapa besaran untuk bisa dapatkan Kwh sekaligus biaya pemasangan Kwh pelanggan, David menyatakan, untuk Kwh 900 Whatt biaya pemasangannya Rp863 ribu sementara untuk 1300 Whatt Rp1,2 juta lebih. Namun, untuk mendapatkan Kwh juga instalasi harus ada sertifikasi SLO resmi.

 

“Biaya-biaya yang dibebankan ke pelanggan, resmi dibayarkan melalui bank maupun kantor Pos bukan ke PLN. Bila biaya yang dibebankan desa maupun biro tertentu bisa di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, mungkin itu akal-akalan oknum biro tersebut saja. Jelasnya, tidak ada pengurusan Kwh melalui desa atau biro. Masyarakat bisa langsung sendiri tanpa prantara mereka,” imbau David lagi.

 

Termasuk, bila adanya beban ke masyarakat untuk biaya pembebasan lahan juga itu tidak ada. “Warga datang ke PLN, dan urus sendiri, bayar sendiri tanpa harus melalui prantara siapapun,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, pihak desa diduga sudah memonopoli pemasangan Kwh dengan dibebankan untuk 1 Kwh 1300 Whatt capai Rp4,8 juta. Kemudian di Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo 1 Kwh bisa capai Rp4 juta lebih dikoordinir langsung desa, Desa Serombo Indah Kecamatan, Rambah Hilir, Rantau Kasi Kecamatan Tambusai Utara, serta sejumlah desa lainnya program Lisdes dimonopoli langsung pihak desa.  ** ( Alfian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *