KamparPemerintahan

Modus ? Bagian Umum Setda kampar “Pecah” Anggaran Demi Pengadaan Langsung

KAMPAR,Riauandalas.com- Bagian umum sekretariat Kampar diduga ” pecah” anggaran Rehab Ruang gedung Kantor Bupati Kampar demi pengadaan langsung.

Anggaran Rehap tersebut mencapai Milyaran Rupiah, diduga di “pecah” untuk menghindari tender.

Konfirmasi dengan Supendi kasubag.Perlengkapan Setda Kampar melalui Whatappsnya,Selasa 26/05/2020,tapi tidak ada balasan.

Fenomena maraknya pengadaan langsung ini ada, Modusnya seperti sudah diduga, bukan dalam proses pengadaan karena jelas hal itu dilarang, namun diduga dalam proses penganggaran.

Dengan sengaja atau tak sengaja, mindset pengadaan langsung sudah terbentuk, DIPA atau DPA telah dibuat sedemikian rupa sehingga ‘seolah-olah’ alasan pengadaan langsung menjadi sangat kuat,Padahal pengadaan langsung tidak wajib dan bukan prinsip.

Siapa sebenarnya yang berhak terhadap penetapan suatu paket anggaran atau paket pekerjaan harus dilakukan dengan pengadaan langsung atau pelelangan?

Untuk mengungkap ini bisa dilihat dari wilayah tugas dan kewenangan pihak pengadaan yaitu PA/KPA, PPK dan Pokja/Pejabat Pengadaan.

Pada masa persiapan tugas dan kewenangan PA/KPA, seperti diatur pasal 8, yang berkaitan dengan cara pelaksanaan pengadaan hanya ada pada Rencana Umum Pengadaan.

Seperti disebutkan Pasal 22 ayat (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;

2.menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
menetapkan kebijakan umum tentang:
pemaketan pekerjaan;
cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
penetapan penggunaan produk dalam negeri.(am).