Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Meskipun Menuai Pro-Kontra,Akhirnya Pemkab Rohul Keluarkan Izin 15 Alfamart

alfamart

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Meskipun sempat terjadi pro dan kontra beroperasinya ritel usaha modern yang dikenal Alfamar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, tetap memberi izin Alfamar setelah sebelumnya melakukan kajian dan studi banding ke Kabupaten Sleman.

Bahkan Pemkab Rohul telah mengambil kebijakan, dengan mengeluarkan izin persetujuan beroperasinya Alfamar, untuk 15 dari 25 permohonan yang disampaikan pengusaha ritel modern ke Pemkab Rohul.

Plt Bupati Rohul H Sukiman melalui Kabag Tapem Setda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Senin (17/10/2016) mengatakan, Pemkab Rohul sudah mengeluarkan 15 izin persetujuan pendirian Alfamar, yang sudah diteken Plt Bupati Rohul H Sukiman, sedangkan 10 permohonan izin persetujuan Alfamar lainnya, kini masih dalam proses.

 

“Izin persetujuan Alfamar telah diteken Plt Bupati Rohul. Dimana dari 25 pengajuan izin pengoperasian Alfamar, baru 15 izin persetujuan Alfamar yang sudah dikeluarkan Pemkab Rohul. Sebelum beroperasi, para pengusaha ritel modern itu harus melengkapi persyaratan perizinan berikutnya di BPTP2M dan Diskoperindag Rohul,” ungkapnya.

 

Kata Zaki lagi, walaupun izin persetujuan Alfamar sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, namun tidak serta merta para pengusaha Alfamar bisa langsung beroperasi. Kecuali, pengusaha sudah kantongi izin rekomendasi dari Diskoperindag dan izin usaha toko modern yang dikeluarkan oleh BPTP2M Rohul.

“Artinya, Pemkab Rohul sudah memberikan izin persetujuan, namun belum boleh beroperasi sebelum keluarnya izin usaha toko modern dari BPTP2M dan rekomendasi dari Diskoperindag Rohul. Bila pengusaha ritel modern itu tetap saja beroperasi, sementara izin lainnya belum keluar, maka itu jelas melanggar aturan,” tegas  Zaki lagi.

 

Menurut Zaki, 15 izin persetujuan Alfamar yang telah dikeluarkan tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan yakni 3 di Kecamatan Rambah, 3 Kecamatan Ujung Batu, 1 Kecamatan Kabun, 1 Tandun, 1 Pagaran Tapah Darussalam, 1 Rambah Samo, 1 Rambah Hilir, 1 Tambusai, 1  di Tambusai Utara, 1 Kepenuhan  dan 1 di Kecamatan Kunto Darussalam.

Sikapi adanya aspirasi masyarakat pedagang kecil yang menolak kehadiran ritel usaha modern, Zaki menyatakan, Pemkab Rohul tidak bisa melarang pengusaha melakukan investasi ke daerah. Karena tidak aturan yang mengatur larangan beroperasinya ritel usaha modern tersebut.


Hanya saja, langkah yang bisa dilakukan Pemkab Rohul guna memperhatikan nasih usaha pedagang kecil, agar usaha mereka tetap berjalan, yakni dengan mengatur jumlah dan jarak atau titik lokasi beroperasinya Alfamar yang sudah mengacu pada permohonan ke Pemkab Rohul.

 

Kemudian, hal pengaturan jumlah dan jarak beroperasi ritel usaha modern tersebut, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih lanjut yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah kedepannya. ** Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *