Bisnis&EkonomiRohul

Mediasi Sengketa KKPA Koptan Muda Karya dan Koperasi Muda Karya Alami Jalan Buntu

‎ROKAN HULU, Riauandalas.com – Mediasi sengketa lahan pola KKPA antara Kelompok Tani (Koptan) Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dengan Koperasi Panca Usaha Ekadura Kecamatan Pagarantapah Darussalam di DPRD Rokan Hulu (Rohul), mengalami jalan buntu.

Dalam mediasi sengketa pola KKPA bermitra dengan PT. Eka Dura Indonesia (EDI) di DPRD Rohul, sudah dilakukan mediasi kelima kalinya sejak enam bulan terakhir, namun hingga kini belum menemukan titik temu, dan akan diselesaikan melalui pradilan.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, ‎Selasa (31/7/2018), dihadiri Kapolsek Kunto Darussalam AKP S. Sitinjak, perwakilan Koramil Kunto Darussalam, Lurah Kota Lama Aly Yusuf, hasilnya tidak juga menemukan titik kesepakatan.

“Semula sudah akan ada capai titik kesepakatan dan untuk tidak sampai ke pengadilan, namun akhirnya Koperasi Panca Usaha melalui Rapat Akhir Tahun (RAT) menyimpulkan bahwa terhadap tuntutan Kelompok Tani Muda Karya ini tidak dapat diakomodir,” tegas  Kelmi usai mediasi, Senin sore.

“kemudian, seluruh anggota Koperasi Panca Usaha meminta prosesnya ke pradilan saja. Sehingga DPRD Rohul tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas keinginan Koperasi Panca Usaha‎atas tuntutan Kelompok Tani Muda Karya tersebut,”

“Rapat kesimpulan akhir dari DPRD, bacakan keputusan hasil RAT daripada Koperasi Panca Usaha untuk diketahui daripada Kelompok Tani Muda Karya Kota Lama, sehingga kesimpulan akhir kita menyerahkan persoalan kedua belah pihak ke pengadilan,” tambah Kelmi.

Ungkap mantan Ketua KNPI Kabupaten Rohul juga mengatakan, dari dokumen dan alurnya, realisasi lahan KKPA dibagikan PT. EDI merupakan anak perusahaan Astra Group, selaku bapak angkat ke koperasi sudah pas atau sesuai, yakni sekira 2.500 hektar.

“Kemudian, ada tahapan yang diajukan ke pemerintah, dan perusahaan sebagai pola bapak angkat di KKPA ini alurnya sudah. Cuman dalam penetapan lahan ini terjadi desakan atau tuntutan yang disampaikan Kelompok Tani Muda Karya,” terang yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Rohul.

“Inikan persoalan yang semestinya bisa diselesaikan secara mediasi‎, tetapi kedua belah pihak tidak mampu kita serahkan,” sebut Kelmi Amri.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *