advertorialGaleriKesehatanPemerintahanRohul

Bupati Minta Tunda Imunisasi Vaksin Campak/MR di Rohul Hingga Ada Fatwa MUI

Belum Dapat Fatwa Halal Dari LP-POM MUI

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pelaksanaan imunisasi vaksin Campak / Measles dan Rubella (MR) yang akan dilaksanakan Dinas Kesehatan (Diskes) bagi seluruh pelajar mulai Sekolah Dasar (SD), SLTP hingga SLTA pekan ini, akhirnya ditunda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunggu hingga adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Hal itu ditegaskan Bupati Rohul, H Sukiman, Rabu (1/8/2018), sikapi adanya Surat Edaran (SE) MUI Pusat, yang menyatakan vaksin Campak/ MR belum mendapatkan fatwa halal dari LP-POM MUI Pusat.

“Memang kita sudah minta ke Dinas terkait, agar menunda dulu pelaksanaan imunisasi vaksinasi Campak/ MR bagi pelajar di Rohul. Kita menunggu adanya kejelasan dari fatwa MUI apakah vaksin Campak/MR dibolehkan atau tidak nantinya,”

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rohul, Syahrudin M.Sy, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Ibnu Ulya, agar menunda pelaksanaan imunisasi vaksin tersebut ke pelajar di Rohul,” tegas Bupati Sukiman, usai membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka tahun 2018, tingkat Kabupaten Rohul, di Hotel Glora Bhakti, Pasir Pangaraian.

Juga diakui Kakan Kemenag Rohul, H Syahrudin, dirinya sudah melihat SE MUI Pusat, dan dirinya sudah menyampaikannya ke Bupati Rohul, H Sukiman termasuk Kadisdikpora Rohul H.Ibnu Ulya.

“Kita sepakat pelaksanaan imunisasi Campak MR ditunda, sampai adanya fatwa MUI terkait boleh tidaknya vaksin tersebut digunakan ke pelajar di Rohul,”

“Selain itu, kita juga sudah mengintruksikan seluruh Madrasyah di Rohul agar menunda pelaksanaan imunisasi Campak/ MR. Apalagi di SE MUI Pusat secara tegas dibunyikan, agar masyarakat muslim tidak ikut dalam proses penyuntikan imunisasi vaksinasi Campak/MR hingga adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat. Juga MUI Pusat membantah, bahwa sudah menyetujui imunisasi Campak/MR. Sementara Kementrian Kesehatan RI belum daftarkan vaksin untuk diteliti oleh LP-POM MUI Pusat,” sebut Kakan Kemenag, Syahrudin.

Syahrudin juga menyatakan, Pemkab dan instansi terkait di Rohul sudah sepakat, menunda imunisasi vaksin Campak/ MR kepada para pelajar di Rohul hingga adanya keputusan MUI pusat.

“Dijanjikan oleh MUI pusat, pada 8 Agustus 2018 sudah dibuat fatwa nasional terkait boleh tidaknya imunisasi vaksin Campak/ MR. Namun, Bupati Rohul sudah mengetahuinya, termasuk Kepala Disdikpora, dan mereka menyatakan agar imunisasi vaksin Campak/ MR pelaksanannya ditunda,” kata Syahrudin.

Kemudian ditanya bagi sekolah yang sudah melaksanakan imunisasi seperti di Kecamatan Kepenuhan, Kakan Kemenag menyatakan tidak mengapa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakannya agar menundanya, sampai adanya putusan fatwa MUI. (ADV/ Humas Pemkab Rohul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *