Masih ada Oknum Penghulu Non Aktif Pergunakan Motor Dinas Milik Negara
Baganbatu, Riau Andalas.com-Terkait dengan Kepala Desa(Penghulu) Non aktif di Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagansinembah Rohil. masih menggunakan fasilitas Pemerintah, jenis sepeda motor nomor polisi, BM 4224P, yang seharusnya,fasilitas pemerintah tersebut ,di kembalikan kepada pemerintah atau Pejabat penghulu sementara.
Hasil pantauan media di lapangan, Penghulu (non) aktif tersebut melintas di jalan raya, memasuki kompleks perbelanjaan, Suzuya Plaza Baganbatu, Sabtu (21/5), dan tidak di ketahui secara pasti dalam keperluan apa.
Peraturan.Menteri No7 Tahun 2006, kendaraan dinas, adalah kendaraan milik pemerintah daerah, yang di pergunakan hanya untuk kepentingaan dinas,”merujuk Peraturan Mentri NO 7 Tahun 2006 tersebut, Saat diungkapkan Kordinator “Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kolusi-Kriminal -Ekonomi RI (IPSP K3 RI) Kabupaten Rokan Rokan Hilir (Rohil), M.A Harahap, menanggapi, penyalahgunaan penggunaan motor Dinas .
Menanggapi hal tersebut,M.a.Harahap menambahkan ,”lemahnya pengawasan pemerintah, terhadap hal itu,menjadi tradisi aparatur pemerintahan yang lain, tidak terkecuali kepada oknum legislatif, di Rohil, di mana mobil dinasnya belum juga di kembalikan,walau sudah tidak menjadi anggota dewan lagi, paparnya.
M.a.Harahap meminta kepada pihak pemerintah Rohil, agar menindak tegas pelaku pelanggaran pengguna fasilitas Negara/ pemerintah yang bukan wewenangnya lagi, ”harapnya ”.
Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan.menyurati pemkab Rohil terkait adanya oknum oknum Penghulu,PNS dan aparatur pemerintah yang memakai fasilitas pemerintah yang menyalahi peraturan menteri no 7 tahun 2006.(nbl)*