Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohul

Maryan.SH “Kecam Pihak Perusahaan Untuk Koperatif terhadap Hak Pekerja”

PEKANBARU, Riauandalas.com– Terkait dengan permasalahan adanya pemberitaan permasalahan Para Pekerja di Perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yang ada di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo yang di Pecat sepihak oleh pihak Perusahaan serta tidak mendapatkan gaji dan pesangon maupun Jamsostek /BPJS kesehatan hingga saat ini, dan Dana makan dan minuman yang telah digunakan juga belum dibayarkan pihak Perkebunan dengan Total 25 juta.
Maryan.SH “angkat Bicara” Pemecatan sepihak karyawan inisial SS warga dusun I sei kuning Kecamatan Rambah Samo yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai supir pembawa buah kelapa sawit, Maryan SH berharap pihak perusahaan Perkebunan kelapa sawit Rokan Blok untuk menaati Perundang-undangan yang berlaku dengan menunaikan kewajibannya membayarkan Hak Pesangon maupun gaji terhadap karyawan bersangkutan yang diberhentikan secara sepihak berdasarkan UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Kecam Maryan.SH yang juga sebagai putra Daerah” selanjutnya terhadap DW seorang warga Desa Lubuk Napal yang hak nya telah dimakan oleh pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yg belum dibayarkan, agar membayar kewajibannya sesuai dengan tagihan yang ada. Ucap Maryan.SH
“Menurut Maryan.SH, Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sering kali melahirkan sejumlah masalah (Problem), yang paling sering menjadi sumber Konflik adalah uang Pesangon, selain pesangon alasan terjadi PHK juga sering menjadi Kontroversi di bidang ketenagakerjaan.
Selanjutnya kepada Pihak Management perusahaan agar menyelesaikan Persoalan tersebut secara bipartit melalui upaya-upaya perundingan (secara musyawarah&mufakat). Dan kepada Pemerintah kabupaten Rokan Hulu kuhususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu Maupun Stack holder yang turut menengahi dalam persoalan ini, agar dapat melihat dan cros cek dalam permasalahan sebagai berikut :
1. Dimana pihak perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada pekerja dan hak-hak normatif lainnya sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja,
2. jika ada peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU ketenaga kerjaan tersebut batal demi hukum, sehingga yang dipakai sebagai acuan adalah apa yang diatur dalam UU. Ketenagakerjaan.
3. Jika anjuran Disnaker Kab.Rokan Hulu (tripartit) tidak dilaksanakan maka langkah selanjutnya mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tegas Maryan yang Juga Profesi sebagai Advokat.
Dimana menurut hemat saya memandang persoalan ini Perusahaan wajib memberikan pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat(1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Tutup Maryan.SH.(rd)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *