Hukum&KriminalNasionalPolitik

Maryan.SH : ” Antara PERSEKUSI dan KAMTIBMAS”

PEKANBARU, Riauandalas.com– Terkait dengan penghadangan kedatangan salah satu tokoh penggerak Deklarasi#2019 Ganti Presiden, Neno Warisman di Riau hingga pemulangannya dari Pekanbaru ke Jakarta di Bandar udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sabtu sore hingga malam (25/08/2018). Menuai kontroversi dari berbagai pihak maupun kalangan yang tidak lain salah satunya dari Profesional Advokat Muda Riau yakni Maryan.SH”

Maryan.SH mengatakan bahwasanya ini merupakan gerakan bagian dari hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat baik Deklarasi #2019 ganti presiden maupun jokowi dua periode secara konstitusional adalah Sah Inilah demokrasi, dalam situasi begini sudah lumrah ada yang pro dan kontra “ucap Maryan SH”
Menurut Pandangan Maryan SH terhadap kejadian tersebut merupakan dugaan korban penghadangan, karena kalau kita lihat dari istilah Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas.”Maraknya Vidio dan Foto yang beredar di Medsos”
Ini mengenai urusan kemanusiaan (humanitarian af fairs) yang membahas tentang krisis dan darurat kemanusiaan. Persekusi didefenisikan kurang lebih sebagai perlakuan salah bisa dalam bentuk kekerasan (ancaman pembunuhan,pemenjaraan, semena-mena/tanpa proses peradilan, penyiksaan dan sejenisnya) maupun Deskriminasi yang serius dan berkelanjutan (sustained) perlakuan salah ini dilakukan oleh pelaku bisa Negara atau kelompok yang tidak dapat dikendalikan oleh Negara, yang ditujukan kepada target dasar Ras, keyakinan, kebangsaan, keanggotaan kelompok, atau pandangan politik si target, menjadi pertanyaan bagi kita semua, ada tidak nya persekusi terhadap kejadian yang dialami Neno Warisman ? “Tutur Maryan.SH”

Alasan Aparat Penegak Hukum dalam pemulangan Neno Warisman tak lain dari Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), perlu kita pahami bersama Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan, sedangkan ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ucap Maryan.SH

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 disebutkan Kamtibmas adalah keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan meanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan Perundang-undangan dan Norma-Norma sosial lainya serta berperan aktif dalam menciptakan, memilihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.Tegas Maryan.SH.

Menurut hemat Maryan.SH apabila persekusi seakan-akan ataupun benar terjadi terhadap Neno Warisman, maka bisa ditafsirkan bukan hanya kondisi keamanan masyarakat yang tidak cukup terkendali, tetapi juga kinerja Aparat Keamanan yang kurang optimal. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian bisa saja dinilai kurang optimal menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Bisa saja juga kepolisian dianggap kurang tegas menegakkan hukum karena ketidakmampuan mengendalikan perilaku sebagian warga masyarakat yang bertindak sendiri maupun provokator dalam kejadian penghadangan Neno Warisman tersebut, oleh karena itu Persekusi bukan saja menunjukkan bermasalahnya kondisi keamanan masyarakat dan Penegakan Hukum (Law inforcemen) atas peristiwa yang disebut persekusi lebih dari itu? “tutur Maryan.SH”

Maka Maryan.SH meminta kepada Komnas HAM maupun petinggi Negara untuk menganalisa Permasalahan ini dan Segera ditindak Lanjuti apabila ada Temuan maupun persoalan Hukum, karna mau Dibawa kemana Negara ini belum Siap Untuk Berdemokrasi “tutup Maryan.SH”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *