Hukum&KriminalPelalawan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Aheng Dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliyar

PELALAWAN,Riauandalas.com – sidang lanjutan kasus penipuan miliaran rupiah dengan terdakwa anto Giovani alias Aheng dengan agenda putusan sela dari Hakim kembali di gelar di Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa(19/3/2019).

Dimana pada sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa Aheng telah mengajukan eksepsi dan telah membacakan eksepsi yang intinya bahwa kasus ini dianggap masuk ranah perdata,dianggap tempat kejadian dalam masalah ini di wilayah Medan/Sumatera Utara bukan di Pelalawan,dan dakwaan kurang cermat jelas dan lengkap dan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa,pihak JPU memberikan tanggapan bahwa terkait masalah perdata atau pidananya dapat diputuskan melalui persidangan,kalau masalah wilayah tetap di Pelalawan karena pembelian CPO dengan nut ( biji sawit ) di PKS milik korban yang berada di kabupaten Pelalawan,masalah ketiga dianggap sudah sesuai dengan unsur perbuatan terdakwa dalam dakwaan.

Pada sidang dengan materi putusan sela ini, bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.

Majelis Hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa anto Giovani alias Aheng dan memutuskan untuk melanjutkan perkara persidangan.

Pada persidangan pembacaan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan beberapa tahun silam.

Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.

Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Sidang di lanjutkan Minggu depan dengan materi meminta keterangan saksi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *