Hukum&KriminalINHULingkunganRiau

LSM Ber – Nas pertanyakan tentang PT Runggu Prima Jaya .

INHU, Riauandalas.com-Ketua LSM Ber – Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir mempertanyakan tentang legalitas PT Runggu Prima Jaya ( PT RPJ ), sebenar nya bagaimana status Perusahaan tersebut, yang menurut informasi nya Perusahaan itu sudah menggarap lahan Bukit Batabuah seluas 3.000 Ha lebih, dan sudah banyak laporan bahwa Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan menurut informasi nya sudah LSM yang sudah membuat laporan sampai ke Jakarta tapi hingga saat ini Perusahaan itu masih eksis beroperasi, dan TBS ( Tandan Buah Segar ) PT RPJ masih juga ada PKS yang menerima nya walau sebenar nya sudah ada larangan dari Instansi terkait , kalau TBS PT RPJ tidak boleh diterima oleh PKS, karena PT RPJ tersebut telah menggarap  Taman Nasional Bukit Batabuah terang nya .
Dia menjelas kan, Perusahaan tersebut sudah lama beroperasi mungkin umur Tanaman sudah ada 12 Tahun, tapi sampai sekarang belum ada yang berhasil menyentuh untuk memberikan Sanksi kepada PT RPJ itu, sebenar nya apa yang terjadi atau memang Perusahaan itu kebal terhadap Hukum yang ada, atau jangan jangan PT RPJ itu tidak melakukan penggarapan di Taman Nasional Bukit Batabuah atau hanya rekayasa saja tannya Hatta Munir.
Kalau memang tidak ada bukti kalau PT RPJ telah menggarap Taman Nasional Bukit Batabuah kenapa sampai sekarang ada yang mempermasah kan kalau PT RUNGGU PRIMA JAYA telah membabat Taman Nasional Bukit Batabuah, jadi biar Perusahaan bisa bekerja dengan tenang, karena biaya untuk membuka Kebun terutama Kebun Kelapa Sawit itu tidak sedikit, biaya nya sangat besar ujar nya.
Dan saran saya kepada Instansi terkait , kallau memang masih ada solusi yang baik terhadap Pengusaha seperti PT RPJ dan mungkin masih ada juga Perusahaan yang sama di Kabupaten Indragiri Hulu Riau  dapat melaksanakan kegiatan nya dengan baik jangan justru dipersulit atau ditakut takuti, kalau emang ada yang salah atau kurang dalam perijinan nya Pemerintah bisa menjelas kan nya mana mana yang masih kurang, jadi Perusahaan dapat melaksanakan nya dengan baik tanpa ada tekanan mau pun mempersulit Perusahaan jelas nya.
Kita sudah mendengar apa pesan Presiden Joko Widodo, jangan sampai ada yang menghambat Investasi ke daerah, karena Investasi ke Daerah pada  umum nya sangat menunjang  peningkatan Ekonomi, yaitu membutuh kan lowongan kerja jadi jangan sampai ada yang menghambat Investasi atau mempersulit perijinan nya .
Hatta Munir juga menyarankan , kalau memang Perusahaan atas nama PT RUNGGU PRIMA JAYA tidak terbukti telah menggarap Taman Nasional Bukit Batabuah diberikan aja Legalitas yang sah dan resmi, jadi jangan hanya cerita di Media saja kalau PT RPJ menggarap Taman Nasional Bukit Batabuah tapi bukti nya tidak jelas sampai sekarang .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *