Hukum&KriminalNasional

LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan Untuk Keluarga Korban Pembakaran Bekasi dan Saksi di TKP

BEKASI, Riau Andalas.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif untuk menawarkan layanan bantuan dan perlindungan kepada keluarga MA, korban pembakaran di Bekasi pekan lalu. Hari ini (9/8) tim dari LPSK mendatangi lokasi autopsi jenasah MA di TPU Bumiasih, Cikarang Bekasi. Penawaran perlindungan dikarenakan untuk memberikan perlindungan diperlukan persetujuan dari subjek terlindung, hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami sudah menjalin komunikasi melalui kuasa hukum keluarga korban, kami juga menitipkan form permohonan perlindungan yang bisa langsung diisi bilamana keluarga korban setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang memimpin langsung tim LPSK ke lokasi autopsi.

LPSK melihat bentuk perlindungan yang mungkin dibutuhkan keluarga korban diantaranya terkait dengan proses peradilan kasus ini dan terkait pemulihan anak dan istri korban atas trauma yang menimpa mereka. Perlindungan selama masa peradilan penting dikarenakan bisa saja ada potensi ancaman kepada mereka mengingat kesadisan tindak pidana ini serta banyaknya pelaku yang terlibat. “Sehingga potensi ancaman sangat besar, oleh karenanya sangat mungkin nantinya salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan fisik”, jelas Hasto.

Selain itu, terkait panjangnya proses peradilan pidana yang akan diikuti oleh keluarga korban, LPSK menilai penting juga untuk memberikan layanan pemenuhan hak prosedural. Layanan ini untuk memastikan agar hak-hak mereka sebagai korban tidak terlanggar. Perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural penting agar mereka bisa memberi keterangan dengan aman dan nyaman, sehingga bisa membantu mengungkap tindak pidana. Selain kepada keluarga korban, LPSK juga sangat terbuka jika ada saksi lain termasuk saksi di TKP yang ingin memberikan keterangan namun takut mendapatkan ancaman. “Karena saat kejadian banyak orang yang sebenarnya menyaksikan, namun bisa saja mereka takut bersaksi mengingat jumlah pelaku banyak Ini mungkin saja kenal dengan saksi”, ungkap Hasto.

Khusus untuk keluarga korban, LPSK meyakini adanya trauma psikologis yang dialami oleh istri maupun anak korban yang sampai saat ini masih mencari ayahnya. Oleh karenanya LPSK melihat penting untuk memberikan pemulihan psikologis kepada mereka. LPSK sendiri memiliki layanan rehabilitasi psikologis, termasuk untuk anak. “Kami juga memiliki pengalaman memulihkan psikologis keluarga korban pembunuhan sadis saat memberikan pemulihan kepada anak dan istri Salim Kancil. Kami yakin layanan kami sangat bermanfaat bagi anak dan istri korban”, ujar Hasto.

Selain pemulihan medis, LPSK juga melihat penting juga adanya pemulihan psikososial. Misalnya pekerjaan untuk istri korban dan jaminan keberlangsungan pendidikan untuk anak korban, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga. Untuk rehabilitasi psikososial, LPSK bekerjasama dengan instansi-instansi terkait. LPSK akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk kemungkinan mencarikan lapangan pekerjaan maupun pelatihan keterampilan bagi istri korban. Sementara untuk keberlangsungan pendidikan, LPSK akan menggandeng Dinas Pendidikan agar bisa memberikan hak pendidikan untuk anak korban pada saat usia sekolah nanti. “Dalam rehabilitasi psikososial, peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting karena mereka memiliki wewenang terkait pemenuhan hak psikososial tersebut”, jelas Hasto.

Selain pemulihan, LPSK juga menjelaskan bahwa korban memiliki hak atas restitusi (ganti rugi dari pelaku). LPSK akan memfasilitasi restitusi jika korban merasa perlu meminta ganti rugi. Terkait tawaran layanan-layanan tersebut LPSK berharap kuasa hukum menjelaskan dengan baik kepada keluarga korban. “Kami siap untuk segera melindungi jika keluarga mau dilindungi”, pungkas Hasto.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *