KesehatanPemerintahanRohul

Limbah Medis Di P‎uskesmas Tambusai Diduga Belum Terkelola Dengan Baik

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Masalah penanganan limbah medis di puskesmas yang terletak di Desa Tali Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Propinsi Riau tampaknya belum di kelola dengan baik , dari pantauan di lapangan  memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  lokasi penampungan sementara sampah medis di Puskesmas Tersebut memang belum memadai . ‎

Kepala Puskesmas tambusai ( Kapus) Rudi Hartono saat di konfirmasi terkait pembuangan Limbah Medis selasa (06/02/18) pagi mengatakan bahwa limbah medis selama ini Hanya ditampung lebih dulu di tempat pembuangan sampah sementara yang telah di sediakan kemudian di pisahkan antara sampah Domestik dengan limbah medis setelah itu baru di bakar .

Menurutnya ” dulu Puskesmas ini memang telah memiliki alat Insinenator ‎ namun sudah lama rusak,hingga saat ini belum di perbaiki jadi untuk pengelolaan sampah medis saat ini hanya dengan Cara membakar ” kata Kapus”

‎Di tempat terpisah seorang warga yang berdomisili di sekitar areal puskesmas Tambusai yang meminta namanya di rahasiakan saat di tanya tentang Pengelolaan Limbah di puskesmas tersebut mengatakan, jika benar limbah medis itu tidak di kelola dengan baik tentu akan mengancam lingkungan hidup kita,”tegasnya”

Menurut Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No 56 Tahun 2015. Rumah sakit sebagai penghasil Limbah wajib menyerahkan limbah B 3 nya kepada Pihak yang mempunyai Izin Pengelola,idealnya setiap Puskesmas maupun kegiatan yang berkaitan dengan limbah berbahaya harus punya TPS sendiri”Ujarnya”


‎ Namun meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa puskesmas yang ada di Rohul diduga belum mempunyai TPS limbah medis. Sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, menurut dia, pembuatan TPS limbah medis tidak memakan biaya besar. Berbeda dengan pengadaan insinerator. ‘’Kan TPS tidak harus besar. Asalkan tempatnya ada dan sesuai dengan standar ’’ jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengelolaan limbah medis seharusnya cukup diselesaikan di puskesmas dan rumah sakit. Tidak sampai harus dibuang di tempat sampah umum. Sebab, kandungan sampah medis sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. ‘’Sebenarnya kalau untuk limbah medis kemudian tercampur dengan limbah domestik, jadi harus terselesaikan di puskesmas dengan cara dilakukan pemilahan,’’ terangnya.

Dia menyatakan, pengelolaan limbah B3 di TPA  bukan termasuk sampah medis. Dengan demikian, pengelolaannya harus terpisah. Yaitu dengan menggandeng pihak ketiga sebagai pengambil sampah medis yang ditampung di masing-masing puskesmas. ’Penanganan masalah limbah medis itu berada di bawah wewenang DLH Rohul jadi silahkan konfirmasi ke pihak  terkait ’’ Pungkasnya. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *