PekanbaruSosial&Budaya

Larangan Fly Over, Warga Sebut Sama Bayar Pajak

Fly OverPEKANBARU, Riau Andalas.com – Penerapan larangan untuk kendaraan roda dua lewati Fly Over Pekanbaru dapat kritikan dari beberapa masyarakat Pekanbaru. Pasalnya larangan yang diterapkan pemerintah tersebut terkesan membeda-bedakan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Seperti yang disampaikan Marrio warga Simpang Tiga. Diakuinya penerapan larangan tersebut demi keselamatan masyarakat berkendara. Namun, seharusnya pemerintah tidak langsung menvonis dan mengeluarkan tindakan larangan, paling tidak memberikan ketentuan seperti jangka waktu.

“Kalau langsung vonis, larang ini kan terkesan dibeda-bedakan. Karena hanya orang kaya yang boleh lewat fly over,” kata Marrio.

Seharusnya kebijakan larangan itu, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada masyarakat dan mengambil tanggapan dari masyarakat. Sehingga untuk memutuskan juga ada pertimbangan dari masyarakat. Karena untuk jalan maupun jembatan ini juga merupakan hak masyarakat yang sama-sama membayar pajak di daerah.

“Sebagai masyarakat kita sama-sama bayar pajak, masak kita tidak bisa menikmati jembatan bagus ini,” ujarnya.

Sementara pengamat tata kota Pekanbaru Mardianto Manan menyampaikan, adanya pro dan kontra dari masyarakat atas penerapan larangan itu sudah biasa. Karena secara pandangan memang terkesan tidak berpihak. Namun, kembali pada dasar dan tujuan pemerintah membuat kebijakan yang sudah melalui pengkajian lebih matang.

“Masyarakat juga harus mengkaji alasan pemerintah untuk membuat kebijakan,” katanya menilai larangan pemerintah untuk kendaraan roda dua lewati fly over sudah tepat. Karena sudah ada bukti korban pada jembatan tersebut.

Menurutnya, jika dikaji sama-sama bayar pajak itu memang benar, tapi masyarakat tidak bisa juga mengedepankan hal itu, masalahnya ini demi keselamatan yang juga mengancam nyawa dalam berkendara. Maka itu jangan dilihat pada kebijakan yang dinilai ada membeda-bedakan, tapi lihatlah apa yang telah terjadi sehingga dibuat kebijakan.

“Selaku penata kota, kebijakan itu sudah tepat. Intinya kecelakaan bisa diantisipasi dengan baik dan keselamatan masyarakat juga terlindungi,” tuturnya.

Lebih jauh Dosen Flanologi UIR ini menyatakan, sebelumnya ia sudah menyarankan pada pemerintah. Jika untuk mengatasi pro dan kontra serta kekecewaan masyarakat itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi akurat. Sehingga bisa dipahami masyarakat, diantaranya memasang rambu-rambu sebelum fly over.

“Untuk rambu ini minimal 200 meter sebelum masuk fly over, jika perlu dibuat dengan ukuran besar, agar gampang dilihat masyarakat dan mejadi polemik lain kedepanya,” tuturnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *