Bisnis&EkonomiNasional

Dirjen Pajak : Tidak ada istilah Pengemplangan Pajak

dirjen-pajakJAKARTA, Riau Andalas.com – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi, memastikan tidak ada istilah pengemplang pajak dalam Undang-Undang perpajakan, baik itu UU Pengampunan pajak atau tax amnesty. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU PPN dan lainnya.
Ini termasuk bagi para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Ken, keikutsertaan dalam tax amnesty adalah wujud gotong royong dari segenap Warga Negara Indonesia (WNI).

Demikian disampaikan Ken kepada detikFinance, Senin (3/10/2016), menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Sandiaga Uno yang telah mengikuti tax amnesty. Ahok menuding Sandiaga sebagai pengemplang pajak.

“Begini ya, di dalam UU parpajakan dan UU tax amnesty itu berasaskan gotong royong. Jadi, yang ikut tax amnesty itu adalah bergotong royong untuk membangun bangsa dan negara selain itu, dalam UU Perpajakan juga tidak ada istilah pengemplang pajak. Gotong royong itu tidak ada terjemahannya dalam bahasa apapun di dunia,” paparnya

Ken menambahkan, ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Misalnya ada tunggakan pajak, maka wajib pajak bisa melunasi sesuai prosedur yang ada.

“Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment artinya, menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Apabila ada kesalahan wajib pajak sendiri mempunyai hak untuk membetulkan berapa kali juga boleh, artinya yang namanya pengemplang pajak itu tidak ada,” terang Ken.(sumber:detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *