INHULingkungan

Komisi III DPRD Kab Inhu adukan PT BBF ke Dirjen Gakkum KLHK .

INHU, Riauandalas.com-Menindak lanjuti ada nya tindakan pencemaran lingkungan oleh PT BBF (Bayas Bio Fules), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu  sambangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), di Gedung Manggala Wanabakti blok 1 lantai 2, jalan Gatot Subroto, Jakarta pusat 10270, pada Selasa (11/2/20).

Hal ini dilakukan bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat, terutama warga yang terkena dampak dari limbah B3 milik Perusahaan yang merupakan anak Perusahaan Darmex Group tersebut.

Mulyanto, mewakili Komisi lll DPRD lnhu  mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya berharap DLHK bidang Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan berikan sanksi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.

Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, yang salah itu harus diproses tidak peduli mereka Perusahaan besar atau orang kuat, tegasnya.

Saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, Mulyanto didampingi bersama Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (selaku Sekretaris komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu.

Dirinya juga berharap kepada LSM, penegak hukum dan media untuk bersama-sama mengawal masalah pencemaran lingkungan ini sampai selesai.

Dijelaskannya juga, PT BBF beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Indragiri Hilir , dimana sebelumnya  persoalan limbah perusahaan ini, anggota dewan sudah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, namun Perusahaan tidak datang.

PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik, Sehingga merusak lingkungan , Masyarakat bahkan area Perusahaan itu sendiri, ujarnya.

Terkait hal ini, pada Sabtu (8/2/20) kemarin, KLHK telah melakukan penyegelan di area PT BBF yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit tersebut, hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi Perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020).

Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai, kata Edward. js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *