Komisi 9 DPR-RI bakal dorong BP-POM bentuk POSPOM di daerah
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR-RI Khairul Anwar, Rabu (11/5) saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) di pasirpengaraian.
Menurutnya, lemahnya Pengawasan terhadap makanan berbahan di daerah masih banyak ditemui di sejumlah daerah. Meski demikian, keberadaan badan pengawas obat dan makanan (BP-POM) sebagai lembaga yang bertugas mengawasai peredaran makanan, obat, ataupun kosmetik berbahaya tersebut, dirasakan masih minim didaerah.
“ Dalam rapat kita dengan BP-POM kita akan dorong dibentuknya Pospom di daerah. Kita mengingikan setiap kabupaten kota, ada perpanjagan tangan dari Balai Besar POM, untuk melakukan pengujian sederhana, guna melindungi masyarakat dari produk-produk makanan berbahaya di kabupaten” urainya.
Lebih lanjut Khairul Anwar Mengatakan, Pemerintah daerah kerap kewalahan dalam melakukan razia dalam rangka pengawasan peredaran produk makanan berbahaya ini. hal itu tidak lepas dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah karena razia pengawasan terhadap produk-produk komsumsi yang diperjual belikan bebas di pasaran itu haruslah melibatkan BP-POM.
Sementara itu, kepala balai besar pom riau, Indra Ginting mengatakan, saat ini tingkat temuan makanan obat dan kosmtik berbahaya di rokan hulu masih berada di rating 3 sampai 4 persen. namun demikian pengawasan obat, makanan dan kosmetik berbahaya ini sangat membutuhkan kerjasama, dan komunikasi yang baik, antara BP-POM dan pemerintah daerah. Masyarakat juga bisa melaporkan temuan langsung ke BP-POM ke no 1500533.
“ kita tetap melalakukan kordinasi dengan dinas perindag dan dinas kesehatan di daerah, kita aparat pusat, yang ada di daerah, wewenang ada di SKPD masing-masing daerah, BP-POM hanya bertugas, menyatakan sebuah produk yang beredar dimasyarakat itu berbahaya atau tidak, tapi pada prinsipnya laporan yang diterima pasti akan kami tindak lanjuti” tuturnya.
Dengan adanya Pospom sebagai perpanjangan bp-pom di kabupaten kota diharapkan pengawasan produk-produk yang beredar dapat lebih optimal, sehingga bisa menjamin produk-prouk yang beredar dipasaran aman di komsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. (Alfian)