Berita utama

Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Di Copot Ditanggapi Nada Dingin, Nurhadi : Silakan Sampaikan Bukti Bukti Sidang Di Pengadilan

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Mengejutkan baru baru ini Terkait pemberitaan salah seorang Praktisi Hukum meminta Kapolres Rokan Hilir, Riau untuk Dicopot.

Namun hal itu  langsung ditanggapi dengan nada dingin oleh sang Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk yang juga merupakan mantan Kapolsek Bangko, Kamis 09 September 2021.

Dalam tanggapannya menyampaikan bahwa itu merupakan penilaian subyektif belaka.

mengenai pernyataan dari praktisi hukum bahwa Kapolres dinilai tidak profesional, berat sebelah dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga dilahan air hitam kecamatan pujud.

“Sekali lagi saya tegaskan dalam hal ini tanpa ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun. Intinya tidak ada berpihak seperti yang ditulis dalam pemberitaan,”Ungkap Kapolres Rokan Hilir.

Kata Kapolres Nurhadi Mekanisme proses hukum terhadap Tersangka Rudi Sianturi sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur dan Penetapan tersangka Rusdianto ini rentepan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang divonis 6 Bulan.

“Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak keluarga tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jika nanti muaranya dipengadilan persilahkan bukti – bukti yang dimiliki bisa sampaikan melalui sidang dipengadilan, sehinga hakim dapat memutus dengan seadil – adilnya,”Tegas Dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tersangka Rudianto sudah lakukan praperadilan sebelumnya terhadap Polres Rokan Hilir yang hasil putusannya menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, pada Rabu (25/8/2021), Jadi dasar dari mana, Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut.

Sebelumnya juga sudah di sampaikan dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu.

“Jadi, waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau makanya dilimpahkan kePolres Rokan Hilir,”Pungkasnya.(Said)***