Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

klarifikasi Humas PT.Musim Mas, Terkait Akibat Kecelakaan Kerja, PT Musim Mas PHk sepihak karyawannya”

PEKANBARU, Riauandalas.com-Sehubungan beredar berita online skinusantarapost.com pada tanggal 17 September 2020 dengan judul “Akibat Kecelakaan Kerja, PT Musim Mas PHk sepihak karyawannya”. (17/9/20)

Humas PT Musim Mas, Ibrahim mengkonfirmasi dan sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut.

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap salah satu karyawan atas nama Jefri sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perihal mangkir kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dari tgl 13 Januari 2020 s/d tgl 17 Januari 2020”. tuturnya.

Ditambahkan juga oleh Ibrahim bahwa PT Musim Mas telah melakukan pemanggilan terhadap pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa keputusan PHK dengan kualifikasi mangkir tersebut tidak serta merta dijatuhkan perusahaan. Perusahaan telah berupaya melakukan pemanggilan kerja secara patut dan tertulis yg disampaikan perusahaan sebanyak 2 (dua) kali kepada sdr. Jefri namun sdr. Jefri tidak mengindahkan pemanggilan perusahaan tersebut”. Tambahnya

Terkait dengan bahwa sdr. Jefri pernah mengalami kecelakaan kerja ditegaskan oleh Ibrahim bahwa

“Kecelakaan kerja yang di alami sebelumnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan keputusan PHK yang dijatuhkan perusahaan, karena kecelakaan kerja yang terjadi sebelumnya telah selesai dan telah ditutup oleh dokter pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan hasil rekomendasi bahwa sdr. Jefri masih dapat bekerja ringan, namun ternyata sdr. Jefri tidak datang bekerja tanpa adanya pemberitahuan”. Tutupnya