Hukum&KriminalKamparPemerintahanPolitik

Fraksi Gerindra mempertanyakan dana pinjaman Rp. 100Juta, yang dilakukan Dinas Koperasi Kampar

99Rahayu Sri Mulyani

BANGKINANG, Riau Andalas.com – Paripurna Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2015, yang diadakan Kamis (18/08/2016) kemarin. Tampaknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, mulai menyerang Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar, dengan meminta pertanggunjawaban Bupati H. Jefri Noer, tentang program yang dibuatnya menjelang akhir jabatan di bulan Desember 2016.

Hal itu terlihat dari Juru bicara partai Gerindra, Rahayu Sri Mulyani, membacakan pandangan umum  partainya. Yang mana Fraksi Gerindra mempertanyakan dana pinjaman Rp. 100Juta, yang dilakukan Dinas Koperasi Kampar, yang hanya untuk Koperasi tertentu.

Selain itu Fraksi Gerindra, juga menyoalkan penempatan uang daerah yang ditempatkan di BPR Sari Madu dan Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar segera menarik dana daerah sebesar Ratusan miliar yang saat ini didepositokan di BPR Sari Madu.

“Alasannya, penempatan dana APBD tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No: 39/2007tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah,”tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini ada sekitar Ratusan miliar dana milik daerah yang ditempatkan itu diketahui dari Kridit macet Rp. 107 Milyar di BPR Sari Madu di Tahun 2015. Dan ditambah lagi dengan adanya  temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)2014 Rp. 152 Milyar.

Juru bicara Gerindra ini mengatakan penempatan uang daerah di lembaga perbankan milik daerah setempat jelas melanggar aturan. Sebab, sesuai PP 39/2007 bagian kedua Pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota harus menunjuk Bank Umum dan atau Bank Sentral yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk menyimpan uang daerah dari penerimaan daerah.

“Jika akan disimpan kembali, , Pemkab harus memilih menyimpan di Bank Umum atau Bank Sentral yang ditunjuk sesuai amanat PP, “sebutnya.

Selain itu Gerindra dari pandangan umumnya, menyoalkan Proyek Sapi Pemda Kampar, dari tahun 2012 sampai2015.

” Oleh Karena itu Fraksi Gerindra mempertanyakan siapa penerima hewan ternak jenis sapi  yang tersebar di Kabupaten Kampar. Dan juga meminta pendataan sapi  baik itu yang mati dan sudah di jual, “pungkasnya.

Sedangkan mengenai Dana Desa yang  diberikan Pemerintah untuk seluruh Desa di Kampar, kenapa anggarannya harus digunakan untuk program RTMPE, Fraksi Gerindra juga  meiminta dasar hukumnya, kepada Pemda Kampar melalui Badan Pemberdayaan Desa.

“Kami meminta dasar hukum penggunaan dana ADD untuk desa yang digunakan untuk RTMPE ini, “ungkapnya.

Sumber Hallobisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *