Berita utama

Keren, Operasi KRYD Polsek Bangko Pusako Sikat 3 Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1,03 gram dan 0,08 gram Jumat , 30 April 2021, sekira pukul 22:30 WIB Kemaren.

Pengungkapan Kasus Narkoba itu Berawal Personil unit reskrim bersama piket Spk melaksanakan KRYD di depan mako Polsek Bangko Pusako Yang berada  di Jln.H.Annas Maamun Kelurahan Bangko Kanan Kec.Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam pelaksanaan KRYD yang merupakan kegiatan rutinitas itu Petugas Melihat ada 2 (dua) orang laki laki tidak memakai masker dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna hitam BM 6821 WH.

mengingat saat ini masih gencar gencarnya Penyebaran Virus Covid 19, petugas Polsek Bangko Pusako Brigadir DENI NAINGGOLAN dan Aiptu M.SIHOMBING menyetop laki laki melintas itu.

Setelah Di Stop 2 orang laki laki tersebut berhenti dan turun dari sepeda motornya, saat itu Brigadir DENI NAINGGOLAN menanyakan kenapa tidak memakai masker,  laki laki tersebut merasa gugup menjawabnya.

Merasa curiga petugas pun melakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut. Dalam proses penggeledahan itu ternyata petugas menemukan 1 bungkus rokok On bold di dalam kantong celana.

Namun pada Rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal hingga Brigadir DENI menanyai kepada laki laki tersebut “apa ini? ” di jawab laki laki yang mengaku bernama AGUSTI Alias AGUS ” sabu sabu pak” selanjutnya membawa ke kantor untuk di introgasi lebih lanjut.

Dari hasil introgasi bahwa AGUSTI Alias AGUS membeli sabu sabu tersebut bersama teman nya IKBAL JAILANI yang berboncengan dengan sepeda motornya. Pengakuan AGUS memperoleh atau membeli sabu sabu itu dari BAWOR yang beralamatkan di Bangko mukti.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan di temukan BAWOR yang pada saat itu Sedang main Hand pone di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah BAWOR dan di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan di duga narkotika sabu sabu dari dalam sebuah kotak plastik pada kaca hias/cermin setalah ditanyai sabu tetsebut di akuinya adalah miliknya yang di perolehnya dari M.SOLEH (DPO) yang beralamatkan di Km 18.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine Ketiga Tersangka AGUSTI Alias AGUS, IKBAL JAILANI Alias IKBAL, EKO WAHYONO Alias BAWOR positif Methaphetamine.

“Selanjutnya ketiga tersangka bersama Barang buktinya di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH Senin 03 Mei 2021.(Said)**