Hukum&KriminalNasionalRiau

Kepala Dinas Terkait Dilarang Meminta di Peremajaan Sawit Rakyat, KPK Mengintai

PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak agar tak ragu melaporkan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara oleh penyelenggara negara.

Hal ini mendapatkan dukungan penuh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Riau, Dedi Syaputra Sagala.

“Penggunaan uang negara harus secara hati-hati dan sesuai peruntukan. Kalau ada penyimpangan tentu harus dipertanggungjawabkan,”kata Dedi kepada media, Selasa (13/7/2020).

Ditegaskannya, termasuk dalam penggunaan dana Program Strategis Nasional yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penyelenggara negara di daerah kabupaten/kota se Riau jangan coba-coba mengambil keuntungan pribadi.

Apalagi menghambat, sebut dia, sama saja menghambat program Presiden Jokowi yang sudah susah payah bersama Menteri membuat program ini, untuk kesejahteraan petani sawit di masa mendatang.

” Kita siap menerima setiap laporan dari masyarakat, jika ada instansi pemerintah terkait atau oknum di dinas yang sengaja menghambat kegiatan peremajaan sawit rakyat di Riau. Laporan ini kita sampaikan langsung pada pak Presiden Jokowi dan Kementerian. Termasuk mitra yakni KPK, Mabes Polri, Kejagung,”jelas dia.

Yang pasti, DPP LPPNRI Riau, tidak akan lengah, bila ada oknum dinas yang memperkaya pribadi atau meminta sejumlah uang.

Sementara itu, Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pernah menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.

Namun hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masayarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana, ” paparnya.

Hal ini, kata dia, didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan hanya hadiah/bingkisan, permintaan dana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis atau tidak, juga memiliki risiko sanksi pidana.

“Hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masayarakat yang berhubungan dengan jabatannya, ” jelasnya.

Menurut dia, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyebutkan, jangan ada lagi penyelenggara negara melakukan tindakan korupsi.

Dirinya juga mengaku, telah mewanti-wanti agar kegiatan korupsi tidak terjadi lagi di daerah. Apalagi, sampai ada operasi tangkap tangan.***