Hukum&KriminalRohil

Polres Rohil, Kembali Lagi Musnahkan Shabu 37,42 Gram.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Jajaran Polres Rokan Hilir, Kembali lagi menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Shabu – Shabu Berat bersih 37,42 gram (empat puluh tujuh koma empat puluh dua) gram, diruangan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Selasa 14 Juli 2020.

 

Pemusnahan barang bukti BB tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor: B-1238/L.4.20/Euh.1/07/2020, dari tiga (3) tersangka, RS (19), AS (38) Dan WS (25). Ketiga (3) tersangka ini dua (2) Warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Dan Satu (1) Desa Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Prov. Riau.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di blender dan di campur dengan Detergent lalu cairan di buang ke dalam safety Tank,”Pungkasnya Selasa 14 Juli 2020.

Adapun yang hadir dalam pelaksanan pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis sabu itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP HERMAN PELANI, S.H, Kbo Sat Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU YOSKAR, Penasehat Hukum Tersangka AFRIZAL,S.H, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU HENDRA YARDI, Kasiwas Polres Rokan Hilir IPTU XIBUNG RENALDO, Si Propam Polres Rokan Hilir BRIPKA MUHADIR TAUFIQ, Rekan – rekan Wartawan dan Seluruh Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.(Rilis / Said)***