BengkalisHukum&Kriminal

Kejari Tetapkan Dua Tersangka eks Kepala Satpol PP Bengkalis dan Kasi Ops

Gambar Ilustrasi Net

BENGKALIS , Riau Andalas. com -Tidak main-main Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Diksar Satpol PP Bengkalis senilai Rp 1,3 miliar tahun 2014 lalu, Rabu (12/7/2017).

Kedua tersangka ialah N mantan kepala Satpol PP Bengkalis  dan  S Kasi Ops Satpol PP yang merupakan panitia kegiatan.

Keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkung,  Pekanbaru.

Sementara itu Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

“Kita tahan di Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang,”singkat Arief.

Kuasa Hukum N eks Kepala Satpol PP Bengkalis, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Langkah hukum, kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum,”ujarnya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum S Kasi Ops Satpol PP Bengkalis, H. Syahruddin, AB, SH. MH. Pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan. Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.

“Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum, “tegasnya.

Sumber Halloriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *