PemerintahanPendidikanRiau

K13, Penerapan Pramuka Jadi Ektrakurikuler Wajib Tiap Minggu

lima-elang-1s

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Walau sudah lama diwacanakan pemerintah Pelaksanaan Pramuka Dalam Kurikulum 2013 Sebagai Ekstrakurikuler Wajib, tenyata belum semua gugus depan maupun pihak sekolah memahami dengan baik penerapan pembelajaran. Terutama dengan istilah ekstrakurikuler wajib yang disisipkan pada kurikulum 2013. Pasalnya  pembina pramuka dan bidang studi di beberapa gudep ini masih dalam tahap sosialisasi bertahap oleh pemerintahan.

Menurut salah seorang Kwarda pramuka Riau Ansyari Kadir, Pramuka dijadikan sebagai kurikulum wajib pada pendidikan dasar dan menengah yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, masih wajar jika belum dipahami secara keseluruhan oleh pihak gugus depan atau sekolah, karena secara otomatis penerapanya akan berbeda dengan sebelumnya apa lagi diwajibkan setiap minggu.

Namun katanya, kebingunagan itu tidak akan berlansung lama, selagi penggesahan pelaksanaan sesuai sistem yang telah ditunjukan. Diantaranya dalam meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara pembina gugus depan.

“Model-model pendidikan kepramukaan tersebut ada tiga model, yaitu Model Blok yang pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan diselenggarakan seminggu sekali. Meskipun tampa memakai seragam pramuka. Selanjutnya, Model Aktualisasi, pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaannya dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan dengan penilaian formal”

“Sedangkan yang ketiga, Model Reguler, yang kegiatannya sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan. Diantaranya kegiatan yang diminati siswa dalam mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka,” jelas Ansyari.

Sementara Kepala Disdikbud Riau, Dr Kamsol MM, menyampaikan, model pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam kurikulum 2013, ditetapkan menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP dan MTs, serta SMA, MA, dan SMK. Yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik dalam sekolah. Karena, pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 diorganisasikan dalam model-model tertentu.

“Dalam Permendikbud, sudah diatur sistim tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan. Sehingga penerapanya akan beriring dengan kurikulum lainya,” jelas Kamsol.

Terkait sosialisasi untuk penerapan ke sekolah jelasnya. Disdikbud Riau sudah mempersiapkan benerapa program untuk gugus depan. Termasuk pihak sekolah yang pelaksanaanya sesuai dengan intruksi kementrian pendidikan.

“Intinya dalam kewajiban kurikulum K13 kepramukaan, Riau pasti bisa dan harus bisa. Karena dalam pembelajaran kpremukaan ini tidak banyak yang berubah, hanya sistim dari tidak wajib ke wajib saja yang berubah. Untuk proses penbelajaran secara garis besar tetap sama seperti sebelum-sebelumnya,” tutur kamsol. (Dr)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *