Berita utamaHukum&Kriminal

” Jangan Tanya Lagi,kau tanya Saja sama Kabag Hukum,Terkait Mangkir Panggilan kejaksaan

 PEKANBARU,RIAUANDALAS– Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Syukri Harto memilih bungkam saat ditanyakan kenapa alasan tidak datang pemanggilan pertama oleh Kejaksaan
Bahkan, ia sempat ngacir dan  meradang. Bahkan, ia langsunng menuju ke mobil dan tak banyak berkomentar.  
Pemanggilannya itu untuk memberikan keterangan pada Selasa (11/8) kemarin.
Saat ditanya wartawan, Syukri Harto tentang ketidakhadirannya itu Rabu (12/8) di halaman Kantor DPRD Kota Pekanbaru usai menghadiri hearing dengan Komisi 11, ia mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan  atas dirinya. Namun, waktu itu ia  meimilih pergi dan enggan berbicara banyak.
“Tak usah anya masalah itu lagi. Kau  tanya sama Kabag Hukum saja, tidak ada,”.ujar  Syukri sambil tertawa cengegesen.
Apalagi, saat ditanya lagi, ia tak sedikitpun menjelaskan apa yang menjadi alasan ketidakhadirannya ke Kejari Pekanbaru.
.”Awas-awas, sorry,” lanjutnya sambil menutup pintu dan jendela mobil dinasnya berwarna hitam itu.
Sebelumnya, Syukri  selalu mengelak ketika ditanya tentang dugaan korupsi dana hibah tahun 2013. Ia pernah menyebut tak ada yang perlu ia klarifikasi dan jelaskan terkait dana hibah tersebut.
Beberapa waktu lalu sebelum direncanakan diperiksa, kepada wartawan Syukri mengatakan dana hibah tahun 2013 sudah berlalu. Ia mengklaim penerima sudah benar sesuai SOP.
Pemberian dana hibah pada tahun anggaran 2013 
Namun, mencuatnya 
dugaan dilakukan tidak  sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena penerima dana hibah dicurigai bukan yang sesuai dengan yang telah diatur dalam
ketentuan. Kejari Pekanbaru telah menegaskan saat ini sedang melakukan proses Pulbaket atas penyaluran Dana Hibah 2013.
Sejumlah kelompok penerima disebutkan menerima dana sekitar puluhan hingga ratusan juta.
Sekko mengungkapkan untuk pencairan tahun 2013 diketahui oleh tiga orang, Asisten Pemerintahan, Bagian Kesra dan Inspektur.
Calon penerima dipilah-pilah, dibuatkan surat Wako lalu diklarifikasi pada SKPD dan  diverifikasi.
Jika ada yang salah dalam proses penerimaan bansos tersebut, 
Sekko
menunjuk penerima sebagai pihak yang harus bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri.
‬(HZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *