Hukum&KriminalRohil

IRT Pengedar Shabu Ditangkap Team Polsek Tanah Putih Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – SL (42) Pekerjaan Mengurus Ibu Rumah Tangga merupakan warga Jalan Lintas Riau – Sumut RT/RW 001 / 007 Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu berat kotor 1,97 Gram.

Waktu kejadian penangkapan terhadap tersangka SL itu Hari Kamis 26 Maret 2020, sekira pukul 16.30 Wib, dimana tempat kejadian  Perkara (TKP) Di Jalan Lintas Riau – Sumut RT / RW 001 / 007 Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Rantau Bais , Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau. tepatnnya di rumah pelaku.

adapun barang bukti (BB) disita petugas Polisi, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Merah, 1 (satu) Buah Kotak Bedak Warna Pink, 1 (satu) Unit Handpone Merk SAMSUNG Lipat Warna Silver, 2 (dua) Buah Plastik Kosong Ukuran Sedang Berklip Warna Merah,  6 (enam) Buah Plastik Ukuran Kecil Yang Berklip Warna Merah Yang Didalamnya Terdapat Serbuk Kristal Warna Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Uang Sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan Informasi dirangkum, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.I,k M.S,i melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E Bambang Dewanto, SH, Pada hari Kamis 26 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Doni Effendi SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kepenghuluan Rantau Bais sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengar informasi itu kemudian Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Dini Effendi  SH melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E Bambang Dewanto SH kemudian atas perintah Kapolsek Tanah Putih melalui Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih memerintah Team Opsnal melakukan Penyelidikan di daerah yang dimaksud tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lalu sekira pukul 16.30 Wib Briptu Frandy R melakukan Undercover Bay dengan cara membeli langsung kepada terlapor, pada saat terlapor mau memberikan Naroktika yang di duga jenis sabu-sabu, dengan sigap tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.

penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak bedak warna pink yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik kecil berklip warna merah yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah plastik kosong sedang berklip merah.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan proses lanjut, untuk perkara tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan kepada Pimpinan guna pengusutan lebih lanjut, Hasil Interogasi bahwa Tersangka adalah sebagai perantara dan pengedar Narkotika jenis Sabu,”Tegasnya.(Said)***