PemerintahanRohil

Gunakan Dana DD di Atas Tanah HGU ,Publik Minta Kebijakan Pemkab Rohil Evluasi Kebijakan

BAGANBATU, Riau Andalas.com –  HGU adalah “Hak Guna Usaha ,Dimana Suatu Perjanjian Pengelolaan atas tanah untuk Kepentingan Investasi ,Misalkan HGU untuk Perkebunan baik Swasta Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) ,Penanaman Modal Asing (PMA) Maupun Perseroan Terbatas milik Negara (BUMN) di Wilayah Hukum Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) , Berdiri Pemerintahan Desa (Kepenghuluan) khusus Perkebunan.

Desa khusus Perkebunan , adalah  Desa dimana Masyarakatnya Khusus  Karyawan ,yang telah di jamin Kesejahteraannya melalui Undang undang No 13 tahun 2003 ,Untuk Menjamin tingkat ekonomi yang lebih baik di banding Masyarakat Desa di luar Perkebunan..

Terkait di kucurkannya Dana Desa (DD) & Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Perkebunan , yang  peruntukannya dinilai kurang tepat sasaran dan banyak yang tidak bermanfaat ,justru menambah deretan perbedaan antara Desa Kebun dengan Desa di luar Perkebunan.

Dengan Perbedaan yang yang mencolok  Mata soal Pembangunan Smenisasi ,lapangan Volly ,Drainase dan Sumur Bor di areal Perkebunan ,sungguh membut mata yang melihat menjadi terbelalak , membandingkan Desa lain  yang masih Satu Hamparan HGU dengan ( kabupaten labusel) Sumut ,Dimana untuk membuat Sumur Bor ukuran 4×4 saja harus ada alih fungsi atau pelepasan Hak dari Mentri dalam Negri.

Konon dengan mudahnya Kepala Desa Perkebunan meletakkan Dana Negara dengan Membangun Semenisasi sepanjang Seratus meter lebih mulai dari Pintu Garasi Rumah Dinas Manajer  PTP Nusantaea lll Kebun Seimeranti sampai Perumahan Staf ,dan Pembangunan Drainase yang di nilai hanya menghambur hamburkan Dana Negara.

Untuk itu ,Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bapak Bupati ,H.Suyatno S.Map selaku Exekutif dan Legislatif  di Pemerintahan  agar evaluasi dini sebelum riak riak ketimpangan ini muncul kepermukaan.(ms)

Tulisan ini sesuai fakta di lapangan ,penulis butuh rasa penasaran publik dan Pejabat Pemerintahan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *