Hukum&KriminalRohul

Gauli Siswi Hingga Hamil, Seorang Pemuda di Amankan Ke Polsek Rambah Hilir.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seorang lelaki berinisial Tur (50 th) mendatangi Polsek Rambah Hilir untuk melaporkan seorang Remaja berinisial EF (22 th) Asal Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Senin (18/11/2019) Pagi

Ef dilaporkan karna diduga telah menyetubihi gadis berinisial Na (17 th) sampai lima kali hingga Na Hamil, Perbuatan memalukan itu awalnya dilakukan di lapangan bola Kali Dusun Sungai jambu Desa Pasir jaya Kecamatan Rambah hilir Kabupaten Rohul, Sabtu (25/02/2017) beberapa Waktu lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Media ini, membenarkan adanya Kasus Pencabulan di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, Feri menjelaskan terungkapnya Kasus ini berawal Pada kamis (07/10/2019) Pagi saat itu Tur menanyakan kepada Sutini (istrinya) Mengapa NA tidak berangkat sekolah, lalu istrinya menceritakan bahwa anak gadis telah dihamili oleh EF,  mendengar berita tak sedap itu Tur Kaget bukan Kepalang, namun masih bisa menahan emosi dan mendesak istrinya untuk menanyakan pada anaknya tentang kejadian tersebut ” ungkap Feri.

Istrinyapun lalu menceritakan bahwa anaknya telah 5 kali disetubuhi oleh Ef, mendapat keterangan tersebut, Dia menghubungi pihak keluarga untuk meminta pertanggung jawaban, namun tidak direspon atas kejadian itu, keluarga Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambah hilir

Mendapat laporan dari warganya, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani ,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan memerintahkan agar segera melakukan penangkapan, beberapa jam Kemudian Tim mendapat informasi dari keluarga Korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya” Ujar Feri.

Tanpa membuang waktu unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, langsung menangkap EF di rumahnya Dusun Sei Jambu Desa Pasir Jaya setelah diintrogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi NA (Korban) sebanyak lima kali hingga hamil, Saat ini pelaku meringkuk di sel Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga, 1 helai jilbab warna biru dongker dan 1 helai celana dalam warna ungu 1 helai Bra warna coklat 1 helai Tengtop warna pink beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat warna putih orange dengan nopol BM 5119 KP.
” Jelas Paur Humas Ipda Feri Fadli SH .

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *