Hukum&KriminalRohil

Gara-Gara Melarikan Anak Orang, Pelakunya Diringkus Polsek Pujud.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas com – Seorang inisial ZL Alias Alex Bin Wahid Lubis (26) diringkus Polsek Pujud lantaran diduga melakukan kasus melarikan anak dibawah umur/perbuatan Cabul. penangkapan pelaku tersebut, pada hari Kamis Tanggal 2 Nopember 2017, sekira pukul 16.30 wib.Setelah dilakukan penyelidikan sehingga tersangka berhasil di tangkap di Daerah Kubu Babusalam,
Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku ini diringkus berdasar kan laporan polisi: LP/34/XI/2017 /Riau/Sek Pujud,tanggal 2 Nopember 2017.

Kronologis kejadian :
Pada hari Senin 23 Oktober 2017,sekira pukuk 08.00 wib, saat pelapor melakukan pencarian terhadp anak perempuannya sebut saja bunga (17) yang pada saat itu tidak berada di rumahnya lagi melainkan di Pondok III MGE 3 Rt 01 /Rw 01  Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud,Kabupaten Rokan Hilir, dan pelapor bersama suaminya dan keluarga sudah berusaha mencari kemana- mana.namun, tidak kunjung jua ditemukan.

Selanjut nya diantara kedua orang tuanya tetap menunggu anak nya pulang akan tetapi tidak jua ada pulang kerumah. Kemudian berselang waktu dua hari kepergian anaknya tepatnya hari Rabu 25 Oktober 2017, anak pelapor ada Sms melalui HP dengan no 081268734931, dengan isi sms “Mak,Pak,restui kami dua,kalau mamak restui nikah kami bagus-bagus”.

Setelah membaca kalimat tersebut maka pelapor jelas tidak merestui anaknya menikah dengan laki-laki tersebut selanjutnya pelapor berusaha lagi untuk mencari keberadaan anaknya namun tidak juga ditemu kan.Kemudian pada hari Rabu 2 Nopember 2017, sekira pukul 09.00 wib, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Informasi ini dihimpun Jum’at (3/11/17), Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH. melalui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,”Setelah dilakukan penyelidikan maka tersangka berhasil di tangkap di Daerah Kubu Babusalam dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud situasi aman dan Terkandali, “Papar Pangeran.(said)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *