Rohil

Forum Peduli Daerah -Indonesia Surati KANDIR PTP N3 terkait Program Padat Karya tunai Anggaran Dana Desa 2018 di Areal HGU

ROHIL,Riauandalas.com -” Program Padat Karya Tunai Anggaran tahun 2018 di Kepenghuluan Meranti Makmur ,Kecamatan Bagansinembah Rohil dinilai melanggar aturan hingga rugikan Negara dan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Forum Peduli Daerah -Indonesia (FPD I)Rohil ,”J Manik yang di dampingi “H.Saragi SH selaku pimpinan Senior kepada RiauAndalas.com saat adakan rapat internal FPD-I di “Suzuya Plaza Hotel jum’at 12 Juli 2019.
Dinyatakan , Kepenghuluan Meranti Makmur lewat Program padat karya tunai tahun 2018 di kerjakan pada Juni 2019 membangun  pengerasan Jalan Produksi di areal HGU PTP Nusantara 3 Kebun seimeranti bersumber Dari Dana Desa (DD) yang dinilai melanggar Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1966 tentang”Sarana Dan Prasarana Serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Terkait Hal itu ,FPD -I Rohil berkepedulian untuk menyurati Pimpinan PTP Nusantara 3 di Medan dengan nomor :06/dpc/fpdi/rhl/vv/019 dengan telaahnya,” bahwa menurut Undang undang pokok Agrarian no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1966 “Seharusnya BUMN berkontribusi ke APBN,bukan sebaliknya malah BUMN sebagai penikmat Dana Desa /Dana Kepenghuluan yang bersumber dariAPBN paparnya.
Dalam Surat yang di tujukan kepada Pimpinan PTP Nusantara 3 Kantor Direksi  dimedan memohon penjelasan Hal tersebut”Apabila Hal itu benar, agar mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah ,Karena di duga telah merugikan Negara Dan Rakyat pungkasnya…(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *