Forum Peduli Daerah -Indonesia Surati KANDIR PTP N3 terkait Program Padat Karya tunai Anggaran Dana Desa 2018 di Areal HGU
ROHIL,Riauandalas.com -” Program Padat Karya Tunai Anggaran tahun 2018 di Kepenghuluan Meranti Makmur ,Kecamatan Bagansinembah Rohil dinilai melanggar aturan hingga rugikan Negara dan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Forum Peduli Daerah -Indonesia (FPD I)Rohil ,”J Manik yang di dampingi “H.Saragi SH selaku pimpinan Senior kepada RiauAndalas.com saat adakan rapat internal FPD-I di “Suzuya Plaza Hotel jum’at 12 Juli 2019.
Dinyatakan , Kepenghuluan Meranti Makmur lewat Program padat karya tunai tahun 2018 di kerjakan pada Juni 2019 membangun pengerasan Jalan Produksi di areal HGU PTP Nusantara 3 Kebun seimeranti bersumber Dari Dana Desa (DD) yang dinilai melanggar Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1966 tentang”Sarana Dan Prasarana Serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Terkait Hal itu ,FPD -I Rohil berkepedulian untuk menyurati Pimpinan PTP Nusantara 3 di Medan dengan nomor :06/dpc/fpdi/rhl/vv/019 dengan telaahnya,” bahwa menurut Undang undang pokok Agrarian no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1966 “Seharusnya BUMN berkontribusi ke APBN,bukan sebaliknya malah BUMN sebagai penikmat Dana Desa /Dana Kepenghuluan yang bersumber dariAPBN paparnya.
Dalam Surat yang di tujukan kepada Pimpinan PTP Nusantara 3 Kantor Direksi dimedan memohon penjelasan Hal tersebut”Apabila Hal itu benar, agar mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah ,Karena di duga telah merugikan Negara Dan Rakyat pungkasnya…(Ms)