PASIR Pangaraian, Riau Andalas. com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Polres dan Satpol PP, Babinsa setempat,  menertibkan tambang galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (11/7/2017) karena terbukti ilegal atau tak memiliki izin.

 

Tim menutup pertambangan atau galian C, dipimpin Kabid Lingkungan Hidup DLH Rohul, Asdinoper bersama Pungsiaonal Pengawas DLH, Ir. Maas beserta 4 anggota, Kabid Pelayanan Perizinan Sofyan S. Sos, Kabag Ops Satpol PP Arwin Lubis, serta anggota, Kanit II Sat Intelkam Aiptu Ramadhan bersama anggota dan tim lainnya.

 

Asdinoper bersama tim lainnya, memantau lima kuari yang berada di Kecamatan Tambusai Utara. Dari lima kuari yang dipantau, empat kuari termasuk dua milik oknum anggota DPRD Rohul dari Fraksi Golkar, Sari Antoni dan Yulikah, disegel tim karena tidak memiliki izin termasuk UKL UPL.

 

“DLH sebagai pengawasan, kita sifatnya hanya menghimbau sifatnya. Bagi yang tidak memiliki izin agar mengurusnya terlebih dahulu, dan empat kuari yang tidak miliki izin kita segel kemudian untuk 15 hari kedepan mereka harus mengurus perizinan galian C dan tidak boleh beroperasi sebelum ada izin,” tegas Asdinoper.

Ada empat lokasi galian C ditemukan tiga unit alat berat berupa Beko Loader disembunyikan di tepian sungai saat tim gabungan Pemkab Rohul lakukan penertiban. galian C. Keempat pemilik,  melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki UKL UPL, Izin Lingkungan termasuk Izin Operasional Usaha.

 

“Keempat kuari kita pantau, ternyata tidak memiliki dasar izin UKL UPL dan melihat kerusakan lingkungan di kuari tersebut cukup parah. Saya menghimbau, untuk 15 hari bila tidak diindahkan mengurus UKL UPLH dan izin lingkungan maka akan ditindaklanjuti dengan penindakan hukum yang berlaku oleh Polri,” tegas Asdinoper.

 

Asdinoper mengatakan, tim turun ke lokasi empat kuari setelah mendapat laporan masyarakat Tambusai Utara terkait galian C yang sudah merusak lingkungan dan tidak memiliki izin. Di empat lokasi galian C yang tidak miliki izin, tim menyegel kuari bertuliskan dilarang beroperasi “ditutup”. Sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dimana, di sepanjang Sungai Batang Kumu Desa Bangun Jaya berbatasan dengan Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, dijadikan tambang galian C. Kini terlihat rusak akibat adanya pengerukan sungai untuk mengambil material pasir dan batu.

 

Bahkan, terlihat aliran sungai juga rusak karena adanya dugaan pengalihan aliran sungai karena kepentingan keuntungan pemikik galian C sehingga dinilai merusak lingkungan hidup. Bahkan dampak galian C yang sudah lama beroperasi, akibatnya tebing atau dinding Sungai Batang Kumu kiri kanan erosi. Juga terlihat kebun karet dan sawit masyarakat banyak yang tumbang, kemudian aliran sungai juga tertutup sungai tidak mengalir lagi.

 

Pada penutupan operasional tambang galian C, sesuai surat DLH Rohul nomor : 660/DLH/PPPLH/67, Perihal Permintaan Perizinan yang ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Hen Irpan S.Sos.

 

“Penutupan Galian C, untuk pelajaran ke pemilik kuari lain yang tidak miliki izin sesuai perintah Bupati Rohul H. Suparman S.Sos M. Si,”tegas Kadis DLH Rohul melalui Kabid Asdinoper didampingi Fungsional Pengawasan Ir.Maas.

 

Kabid Asdinoper menghimbau ke pemilik Galian C yang ada di Rohul, agar benar-benar mengurus segala perizinan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

 

“Bila pemilik memaksa untuk berporasi selama 15 hari kedepannya, akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Asdinoper. *** ( Alfian)