Hukum&KriminalPolitikRohul

Dugaan Marak Tindak Pidana Korupsi, MAMAK Kembali Laporkan Mantan Bupati Rohul, Achmad

laporan 2

JAKARTA, Riau Andalas.com-Dugaan marak tindak pidana korupsi di masa kepemimpinan Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad, Masyarakat dan Mahasiswa (MAMAK), kembali melaporkan sejumlah kasus yang diduga kuat besar terjadi korupsi.

“Hari ini kita sudah laporkan Mantan Bupati Rohul, Achmad dengan tanda terima surat/dokumen Nomor Registrasi: 56/200, langsung diterima Dum Humas KPK RI, W. Naiggolan di ruang kerjanya,” terang Hardizon di Kantor KPK RI, Senin (22/8), sekitar puku 13.30 Wib.

Lanjutnya, laporan ini sifatnya untuk melengkapi data laporan pertama sesuai dengan permintaan dari pihak KPK RI. ” Benar-benar niat kita untuk memberantas yang namanya tindak pidana korupsi di Negeri Seribu Suluk,” urai Hardizon yang juga Mantan Ketua KNPI Rohul tersebut.

Sementara, pihak Dumas KPK RI W. Nainggolan menjelaskan kalau laporan kedua kali diterima pihak KPK, pihaknya akan memperifikasi data-data tersebut, setelah baru turun langsung kelapangan untuk mengceheknya. “Nanti kita perifikasi dulu datanya, supaya ada yang menjadi dasar untuk turun langsung kelapangan,” terangnya kembali dan diamini E Rambe, Sumadi dan Mira Yati Hasibuan.

Adapun dalam laporan MAMAK tersebut yakni  proyek Yayasan Masjid Agung Islamic Center Rohul, pembangunan Kantor DPRD Rohul, Pembangunan Yayasan Suluk Syekh Ibrahim Al-Kholidi, Anggaran Dana ADD Tahun 2015, Suap KPU Provinsi Riau, dugaan korupsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) dan lainnya.

“Ini  kerugian negaranya diperkirakan hampir ratusan Miliyar rupiah, karena termasuk Yayasan Masjid Agung Islamic Center dan Yayasan Surau Suluk Al-kholidi akta pendiriannya dibuat atas nama Mantan Bpati Rohul, Achmad dan kroni-kroninya,” tutupnya.

Terlihat, sekitar pukul 13.50 Wib, ada 4 orang yang memasuki ruang Dum Humas KPK dengan membawa dua bundel berkas,  termasuk Hardizon, ke empat orang tersebut berdiskusi panjang lebar berdiskusi dengan pihak Dum Humas KPK RI, sekitar 45 menit lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *