Hukum&KriminalRohul

Dua Oknum Kades Diduga Selewengkan ADD Proses Hukumnya Sudah Ditangani Jaksa Dan Polisi

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – ‎ Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, keduanya Diduga Kuat  terindikasi selewengkan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Dimana kedua oknum Kades yang terindikasi menyelewengkan bantuan ADD, SI oknum Kades di Kecamatan Bonai Darussalam.  kades tersebut diduga sudah menyelewengkan bantuan ADD 2015 capai Rp500 juta. Kini perkaranya ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

 

Oknum Kades lainnya yang juga tersandung dugaan kasus penyelewengkan bantuan ADD, yakni oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu, berinisial Atn. Kini dirinya juga berurusan dengan aparat penegak hukum dengan perkara serupa, dugaan penyelewengan bantuan ADD 2015 dan ADD 2016. Dugaan penyelewengan bantuan ADD dua tahun anggaran, mencapai Rp566 juta, kini kasusnya tengah ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

 

Dikatakan Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando, SH, dirinya membenarkan Kejari Rohul tengah menangani indikasi penyelewengan bantuan ADD, di salah satu desa di Kecamatan Bonai Darussalam.

 

Kata Nico, oknum Kades di Kecamatan Bonai Darussalam tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat. Juga, SI juga dilaporkan karena diduga sudah menyelewengkan silpa ADD senilai Rp77 juta.

 

Perkara yang menjerat oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu,Atn, diduga selewengkan ADD dilaporkan dilaporkan ke Polres Rohul karena tidak bisa pertanggung-jawabkan Silpa ADD 2015 dan ADD 2016 sekitar Rp566 juta.

 

Baru-baru ini, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP M.Wirawan yang dikonfirmasi, juga mengakui perkara sudah masuk dan kini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari dugaan kasus itu, Kades diduga menyelewengkan Silpa ADD, oleh oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu. AKP M. Wirawan menyatakan, kasus iru dilaporkan oleh Ketua BPD ke Mapolda Riau.

 

Ketua BPD ini melaporkan dugaan penyelewengan oleh oknum Kades di desanya, berawal pencairan Silpa ADD 2015 dan ADD 2016 pada Februari 2016.

 

Dimana sekitar Rp566 juta, sudah dicairkan oknum Kades, Atn di Bank Riau Kepri. Dimana saat pencairan uang, oknum Kades ini diindikasi mencairkan sendiri uang tanpa melibatkan Bendahara Desa. Saat pencairan uang, terlapor Atn diduga memalsukan tandatangan Bendahara Desa.

 

“Dari laporannya sudah kita terima, kini masih dalam tahap lidik,” ungkapnya.

 

AKP M. Wirawan juga mengaku, penyidik Polres Rohul juga sudah memanggil sekitar sepuluh saksi, baik dari anggota BPD serta aparat desa setempat.

 

Dari keterangan saksi, terlapor Atn, diduga sudah memalsukan tandatangan Bendahara Desa saat mencairkan uang bantuan ADD di Bank Riau Kepri. Bahkan, kini penyidik sudah meminta bantuan ke tim ahli guna menentukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.              ** ( Miswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *