DPRD Rohul Sahkan Ranperda Desa dan Pilkades
rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul
Turut hadir Dalam acara Tersebut Plt Bupati Rohul H Sukiman, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul dan sejumlah Anggota DPRD Rohul
Dengan Disetujuinya dua Ranperda tersebut untuk ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD, setelah Juru Bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan pembahasan yakni Pansus tentang Desa yang dibacakan Oleh Ermiyanti sedangkan Juru Bicara Pansus tentang Pilkades dibacakan oleh Mohd Aidi
Setelah itu, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri yang Bertindak sebagai pimpinan sidang menyampaikan dihadapan Forum yang dihadiri Anggota DPRD Rokan Hulu, apakah Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda, ? Maka Anggota DPRD Rokan Hulu menyatakan Setuju
Mendengar jawaban Anggota DPRD Rokan Hulu Menyatakan Setuju Kelmi Amri langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai tanda disahkannya Perda tentang Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa
Plt Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul terutama Tim Pansus Ranperda Desa dan Tim Pansus Ranperda Pilkades yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pembahasan yang alot
Sehingga akhirnya Ranperda tentang Desa dan Ranperda tentang Pilkades dapat disetujui oleh DPRD Rohul.Dengan telah disahkannya dua ranperda tersebut, maka menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pilkades serentak nantinya.
Sukiman menyebutkan, dengan bersinerginya pemerintah daerah bersama DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
Dan ’Dengan disahkannya Perda tentang Desa dan Ranperda Pilkades ini menjadi dasar hukum nantinya bagi pemerintah daerah.Tetrutama pelaksanaan dan pelantikan Kepala Desa nantinya, tetap mengacu Pada Undang Undang. Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.Dan pelaksanaan Pilkades
serentak di Rokan Hulu,’’tuturnya
Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menyatakan Dua Ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul, telah sesuai dengan aturan dan Perundang – Undangan yang berlaku.‘
Pansus, dapat disetujui menjadi Perda.’’tuturnya
Kelmi juga mengatakan Ranperda Desa dan Ranperda Pilkades ini menjadi prioritas oleh DPRD Rohul untuk dilakukan pembahasan hingga mendapatkan persetujuan.Karena menyangkut dalam penyelenggaraan Pilkades di Rokan Hulu.Sebab saat ini sudah 56 kepala desa di Rohul berstatus Pjs.
’Makanya dua Ranperda ini menjadi prioritas oleh DPRD.Meski, ada sejumlah Ranperda lainnya yang juga mendesak untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan dari DPRD.Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak
nantinya’’jelasnya.( Alfian)