Hukum&KriminalRohul

Dituding Mencuri Sawit, Samin Tewas Ditojok Besi, Selamat Ditangkap Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Selamet (42) alias AP warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , diciduk Polisi karena menganiaya rekannya sendiri dengan tojok hingga meninggal dunia.

 

Selamet ditangkap Polisi, atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samin (60) yang merupakan teman pelaku, dengan menggunakan tojok (besi runcing) lantaran sakit hati buah kelapa sawit milik tersangka sering dicuri korban Samin.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, menjelaskan terkait kronologi berdarah tersebut hingga tersangka Selamet beserta barang bukti berupa tojok yang digunakan untuk dugaan pembunuhan, di. Boong ke  Mapolres Rohul.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH mengatakan kepada wartawan, pembunuhan terjadi berawal pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 09.30 Wib, saat itu seorang anak kecil melihat  ada sesosok tubuh manusia yang terbaring di semak-semak sekitar Posyandu Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun.

“Kemudian, anak kecil memberitahukan ke saksi Lasmuri yang kebetulan tidak jauh dari lokasi, bahwa ada orang yang sedang tiduran di semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata orang yang dimaksud sudah sekarat,” tegas Nanang, Rabu (21/11/2018) sore.

 

Setelah itu Lasmuri melakukan pengecekan dan mengetahui korban sudah sekarat, dan melihat dibeberapa bagian tubuh dipenuhi luka akibat benda tajam,melihat kejadian mengerikan itu ,Lasmuri melaporkan penemuan korban yang sekarat ke Pihak Polsek Tandun. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tandun lakukan kroscek ke TKP, dan menemukan korban sudah tidak berdaya,  Korban akhirnya sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

 

“Dari penyelidikan, diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan, dan dari hasil pengembangan pihak kepolisian polsek Tandun menyimpulkan bahwa identitas  pelaku diketahui yakni AP alias Selamet,” ungkapnya.

Lebh lanjut  ‎Nanang, menjelaskan Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut,Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, memerintahka Kanit Reskrim Ipda Aguswandi dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku Selamet,tak berapa lama kemudian “Selamet berhasil dibekuk Aparat kepolsian di Simpang Ngaso Ujung Batu Selasa malam.

Usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya,dari hasil interogasi Selamet melakukan pembunuhan terhadap korban Samin lantaran sakit hati karena sering mencuri buah kelapa sawit miliknya.

“Selamet juga mengakui, dirinya sudah sering mengingatkan korban, agar jangan mencuri sawit miliknya. Namun korban tidak mengindahkan, sehingga pelaku kesal dan menghabisi nyawa korban,” jelas Nanang,dan atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, dan tersangka dijerat pasal 354 jo pasal 351 ayat (3).

***( Alfian Tob)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *