Berita utamaKamparPemerintahanRiau

Dishub Kampar tegaskan juru parkir bekerja Sesuai Aturan

Zulkifli Kabid.Sarana dan prasarana Dishub.Kampar

KAMPAR.RiauAndas.com.-Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No 7 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum, tarif parkir di Kabupaten Kampar ,  roda 2 hanya 1 ribu rupiah, roda 4 hanya 2 ribu rupiah dan untuk parkir truk dan bus cuma 3 ribu rupiah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Hambali melalui Kabid Sarana, Zulkifli kepada Wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/4/17).

 Zulkifli menjelaskan, untuk tahun ini pengelolaan parkir di kelola langsung oleh Dinas perhubungan sebanyak 61 titik yang tersebar di Kabupaten Kampar.” 61 titik ini belum termasuk daerah Tapung, karena baru tahun ini kami yang kelola dan ini masih kami rintis agar titik-titik yang berpotensi menyumbang ke PAD seperti daerah Flamboyan, Kota Garo dan Cinta Damai,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menegaskan kepada juru parkir agar  bekerja sesuai SOP dan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir.” Masyarakat juga diharapkan meminta karcis kepada juru parkir karena juru parkir kita sudah dilengkapi dengan karcis agar masyarakat tidak merasa dirugikan.ungkapnya.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *