INHUPemerintahanPolitik

Kegiatan Sosialsasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Ormas Kab Inhu TA 2017

RENGAT, Riau Andalas. com – Kesbang Pol Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Sosialisasi dengan seluruh Ormas/ LSM yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang laksanakan di Wisma Dengan Tema – Melalui Kegiatan Sosialisasi Peraturan Per Undang Undangan Tentang Ormas “Untuk Meningkatkan Kinerja Ormas/LSM dalam Mensukseskan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu ”

Dalam kegiatan Sosialisasi sebagai Narasumber dari Pusat sebagai Kasi Monev Ormas Kemendagri Lilih Kriswanto yang dilaksanakan di Wisma  Verdi mengatakan dihadapan para Peserta ,terdiri dari Ormas/ LSM yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ,.

Dia mengatakan Ormas/LSM sudah diatur dalam PP No 17 Tahun 2013 ,bahwa dalam menjalankan Hak kebebasan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia dalam berbangsa dan bernegara dalam Negara Republik Indonesia ujar nya .

Bahwa berdasar kan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a),huruf b ,huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.mengingat fasal 20 ,fasal 21 ,fasal 28 ,fasal 28 C ( Ayat 2) fasal 28 E (Ayat 3) dan fasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Tahun 1945 .
Maka terbentuklah  Undang Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *