Berita utamaRohul

Dinas KTRCK Terkesan Tertutup Pada Informasi Publik

Pasir pengaraian,Riauandalas-Mengacu pada UUD 45 pasal 28 Huruf F” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan secara pribadi dan Lingkungan sosialnya,serta berhak untukmencari dan memperoleh,memiliki,menyimpan ,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hendrian mansyur hsb selaku masyarakat “Dinas tataruang dan cipta karya Kabupaten RokanHulu terkesan tertutup pada Informasi publik” hal ini di unkapkannya pada Hari Kamis 13 Agustus di Perkantoran Pemkab Rokanhulu .

Di jelaskannya Kita telah sering mendatangi Dinas tataruang dan Cipta karya terkait pembangunan yang di bidangi kantor itu namun hingga sekarang informasi publik tidak pernah kita dapatkan .

Di tambahkannya di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11 Ayat 1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang diminta oleh masyarakat dan Surat edaran RKAK/L dan DIPA Tahun 2011 dengan dasar itu kita dapat meminta Dokumen apa saja yang kita butuhkan terkait pembangunan daerah serta penggunaan dana APBD Di seluruh Indonesia pungkasnya dengan menyerukan pada masyarakat agar memperhatikan undang undang serta tatacara pengaduannya.

Kita sudah Dua kali mengajukan permohonan permintaan Informasi dan dokumen namun pihak KTRCK belum mengindahkan hal itu.

Di jelaskannya sesuai dengan tatacara yang di atur dalam Komisi informasi Publik (kip) selama 14 hari tidak ada tanggapan maka kita dapat mengajukan keberatan pada KIP sehinga nanti kan di sidangkan di Komisi Informasi Publik yang ada di Propinsi jelasnya(***M.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *