Berita utama

Diduga Terlibat Jual Beli Shabu, Pelajar Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Pelajar Terpaksa Digelandangkan Dipolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran Diduga terlibat jual beli sabu, Senin 22 Februari 2021, Sekira Pukul 01,00 Wib.

Seorang pelajar yang baru usia 15 Tahun itu ia ditangkap petugas di jalan lintas Riau- Sumut KM 12 Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan toko Indomaret.

Bukan tidak beralasan, pasalnya saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun ini didapati menyimpan barang berbentuk kristal bening disaku depan celana jeans di sebelah kanan yang dipakainya seberat kotor 0,99 gram, didalam plastik kecil putih.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 23 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu yang terjadi di wilkum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah itu.

“Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa,  diseputaran jalan lintas Km 12 Kepenghuluan Kencana tersebut diduga sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,”katanya.

Kata Juliandi Setelah pihaknya mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Konstineri Saragi atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH SIK melakukan penyelidikan dialamat yang dimaksud.

“Di TKP tim opsnal melihat ada dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi diduga Narkotika jenis sabu-sabu melihat hal tersebut Tim opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki se-usia pelajar dan seorang laki-laki temannya melarikan diri”,Jelasnya.

Lebih lanjut Dijelaskannya, Setelah diamankan tersangka itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian, hasilnya ditemukan 1 Bungkus kotak rokok merk CLU 13 didalamnya terdapat 1 bungkus Plastik Bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 bungkus Plastik Bening kosong dan 1 Buah Pipet Plastik Warna Putih di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam kemudian ditemukan 1 bungkus Plastik Bening kecil berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, disaku belakang sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam.

“Kemudian disaku belakang kanan ditemukan 6 bungkus plastik bening panjang kosong, kemudian lagi ditemukan uang kertas Rp. 10.000 ribu rupiah disaku depan celana panjang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Tambahnya, Barang bukti yang ikut dibawa Tim Opsnal tersebut adalah berupa 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.

“Adapun hasil Tes urine Tersangka didapati Metaphetamine dan Amphetamine negatif, setelah itu Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***