Hukum&KriminalRohil

Diduga Beli Narkoba Sama DPO,Pembeli Diamankan Di Mapolsek Pujud.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Pentingnya membasmi narkoba merupakan salah satu pedulinya terhadap penerus generasi muda dan mudi sebagaimana terlepas dari hal itu tapi kali ini seorang tersangka sebut saja inisial ED(22)berhasil diamankan petugas Tim Opsnal Polsek Pujud lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

ED diamankan dengan DASAR    Laporan Polisi Lp/06/A/2017/Riau/Res Rohil/ Sek Pujud tanggal 09 Februari 2017.

Adapun sejumlah barang bukti(BB) yang disita dari tersangka itu berupa 1(Satu)paket sedang Diduga Shabu-Shabu dan 1(Satu)unit  HP Nokia Warna Hitam Tipe 105.

Diketahui,bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pada hari Kamis 09 Februari 2017,sekira pukul 23.30 wib,tepatnya Tempat Kejadian Perkara(TKP)Dusun Rejo Sari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Berdasarkan Data diterima Riau Andalas Com,Jumat(10/02/2017),
Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menjelaskan,
kejadian kronologis penangkapan diawali Pada Hari Kamis 9 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wib saat didapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Rejo Sari Desa Tanjung Medan Utara diduga sering terjadi transaksi Penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan Informasi tersebut,
dijelaskan Pangeran kembali, Kapolsek Pujud AKP H.Kamaluddin Tambak,SH secara langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan lidik kelapangan lalu Kanit reskrim Iptu H.Zulhainan,SH beserta 3 orang anggota Reskrim lainnya bergerak ketempat lokasi olah TKP melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.

“Berselang kejadian itu kemudian  sekitar Pukul 23.30 wib ada melihat dua orang yang mencurigakan datang ke tempat dorsmer dengan berjalan kaki tetapi melihat gelagat kedua orang tersebut sangat mencurigakan.
kemudian salah seorang dari orang tersebut menjatuhkan satu bungkus plastik bening yang posisinya disamping kanan ianya berdiri.
namun,melihat gerakan dari seorang tersebut maka anggota reskrim langsung mengambil barang yang dijatuhkan setelah diperiksa teryata diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

Dikatakannya.Setelah di lakukan introgasi terhadap orang tersebut mengaku bahwa dia adalah seperti nama inisial yang diatas yaitu ED dan rekannya IN(DPO)berhasil melarikan diri Selanjutnya di lakukan Penggeledahan badan ED dan ditemukan satu unit hp Nokia warna hitam tipe 105.

“Tersangka mengakui bahwa  narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut dibeli dari saudara JK kemudian dilakukan pengembangan terhadap JK(DPO)ternyata tidak dapat di temukan karena sudah melarikan diri untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka ED dan barang bukti(BB)
diamankan di Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *