Berita utamaDumaiNasional

Dana Kampanye Cakada Harus Diaudit

DUMAI,RIAUANDALAS.COM-Para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai tak bisa langsung menggunakan dana kampanye yang disediakannya. Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai untuk diaudit.

Komisioner KPU Dumai Robbi Aslam mengatakan masing-masing peserta pilkada hanya boleh menyediakan dana kampanye maksimal Rp4 miliar lebih. Sebelum digunakan, dana peserta pilkada terlebih dahulu harus diaudit sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Menurutnya, mengenai laporan awal dana kampanye dari peserta pilkada sudah diserahkan ke KPU Kota Dumai sebelum masuk masa kampanye. Dia mengapresiasi masing-masing pasangan calon wali kota yang tertib melaporkan dana kampanye.

Ketua Bidang Divisi Hukum KPU Kota Dumai ini sangat berharap agar dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, seperti sumbangan perorangan dan lembaga swasta lainnya, dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana kampanye tak boleh digunakan sesusuka hati, karena ada ketentuannya dan dana tersebut harus diaudit,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.***

///////////////////////////

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *