Curanmor Marak Di Tambusai Utara Kerap Terjadi diwaktu Shubuh
ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Pelaku Kejahatan pencurian kendaraan bermotor. ( Curanmor) kembali marak di wilayah Tambusai Utara ,kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. ( Kabtibmas) saat ini sudah tahap Mengkhawatirkan Masyarakat Setempat. Hala ini Diungkapkan Oleh Beberapa masyarakat Kepada Wartawan Jumat (03/02/16)
Kejadian ini dialami oleh Pak Bokari, Selasa (31/01) sekitar pukul 06.00 wib dini hari di tempat parkiran Masjid RT 02/RW 02 Dusun Rawa Sari Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara.kabupaten Rokan Hulu Saat dirinya Sedang Melaksanakan Ibadah sholat subuh,
Sebelumnya tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan, namun ketika dirinya keluar dari Mesjid bersama tujuh jemaah lain nya , dirinya kaget ternyata sepeda motornya sudah raib dan tidak berada di tempat Parkiran, Menurutnya Sepeda motor yang di bawa kabur oleh tamu tak di undang itu sepeda Motor merk Supra X 125, warna hitam putih, No Pol BM 6984 UN, No rangka MH1JB913XD519119, No mesin JB91E3501994. Hingga Berita Ini di unggah Pihaknya Belum Melapor Kepihak Kepolisian Namun laporan kepihak Desa,sudah,
Pasca Hilangnya Sepeda Motor itu dirinya bersama sekelompok Warga langsung melakukan penyisiran tapi hasilnya nihil. Dirinya Mengaku Kesal karna ansuran sepeda motor Miliknya baru saja dilunasi Sebulan Yang lalu
Di tempat Terpisah Menurut Parlin Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi Target sasaran kejahatan curanmor yaitu kendaraan roda dua.
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan motor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait dengan pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan. Untuk itu masyarakat harus lebih hati-hati untuk menerima ataupun membeli kendaraan bermotor bilamana asal usulnya tidak jelas. Dan seharusnya masyarakat ikut berperan aktif untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Ungkapnya ** ( J Sinaga.)