Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruRiau

Tuntut Keadilan, Jumadi Mengadu Ke Propam mabes Polri, Dr Yudi Krismen : Evaluasi kinerja dari Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau

PEKANBARU,Riaundalas.com – Upaya hukum menuntut keadilan terhadap dirinya terus dilakukan oleh Jumadi. setelah mengajukan praperadilan ke Pangadilan Negeri Pekanbaru, kini melalui kuasa hukumnya Dessri Kurniawati, SH.,MH dari Kantor Hukum YK and partner, Jumadi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau beserata bawahannya ke Propam Mabes Polri.

Surat Laporan itu telah diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bagian Pelayanan Pengaduan dengan nomor surat SPSP2/1842/III/2022/Bagyanduan pada tanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kasubdit I Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dan Penyidik Subdit I Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau

Pada surat pengaduannya, Jumadi mengadukan atas Ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik serta unprosedural dalam penanganan Laporan Polisi nomor LP/B/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 25 Agustus 2021 di Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau.

Pengaduan ini berdasarkan adanya beberapa kejanggalan dan Unprosedural atas proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Krimum Polda Riau kepada Jumadi.

Seperti yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen, SH.MH. bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 Jumadi dilaporkankan oleh Suwanto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B.335/VIII/ 2021/ SPKT/ RIAU, yang diduga Jumadi telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh jumadi terhadap Suwanto sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 220 KUHPidana.

“Atas laporan itu, Jumadi berstatus sebagai Tersangka dan berada dalam tahanan Polda Riau” kata Dr. Yudi Krismen. Senin (29/3/22)

Beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh Kusa Hukum Jumadi terhadap perlakuan kepada kliennya dalam proses penyelidikan oleh penyidik polda Riau diantaranya bahwa ada dugaan Unprosedural dalam menetapkan kilennya sebagai tersangka. dimana berdasarkan keterangan Klienya, Jumadi tidak dijelaskan dan diterangkan kembali terkait keterangannya yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Seharusnya kata Dr. Yudi Krismen, dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi, dan Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya.

“Tetapi Prinsip kehati-hatian, ketelitian, Profesionalitas dan transparansi berkeadilan yang seharusnya ditanamkan dalam membuat BAP, kami menduga tidak dilakukan oleh penyidik kepada Klien Kami” beber Advokat yang akrab dengan disapa Doktor YK itu.

Tindakan dugaan Unprosedural berikutnya yang di ungkapkan Advokat dari Kantor Hukum YK and Partner itu terhadap yang dialami oleh Kliennya, bahwa Jumadi tidak pernah diundang atau di ikut sertakan dalam Gelar Perkara/ Aan Wijzing dalam perkara a quo dan kuasa hukum tidak pernah diundang untuk ikut serta dalam proses gelar perkara.

“Padahal kami dari Tim Kuasa Hukum Jumadi telah meminta kepada penyidik untuk di ikutkan gelar perkara, tetapi permintaan kami itu tidak di gubris oleh penyidik” Ungkap Pria yang Tiga belas tahun pernah bertugas sebagai penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu.

Dijelaskan oleh Doktor Hukum itu, dalam proses gelar perkara, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. dimana sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara/ Aan Wijzing” Ucap Dr Yudi Krismen.

“Artinya gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum”. beber Dr. YK.

Lebih dalam Doktor Hukum itu menjelaskan Dari rangkaian proses yang dilalui oleh Jumadi hingga ditetapkan sebagai tersangka hingga dia berjuang menuntut keadilan sangat beralasan. disampaikan bahwa pihak Dirkrimum Polda Riau dalam menetapkan Kliennya sebagai tersangka dalam perkara a quo telah terjadi Unprosedural sehingga Penetapan Jumadi sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi yang telah dijamin oleh konstitusi.” Pungkas Advokat Yudi Krismen.

“Dari segi bukti saja pihak Dirkrimum kami nilai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan Klien kami sebagai tersangka”, sambung Dr Yudi Krismen.

Lebih dalam Kuasa Hukum Jumadi itu mengatakan penetapan kliennya yang sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Ironis nya lagi sambung alumni program Doktoral Universitas Padjadjaran ini, bahwa SPDP yang sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara a quo, sudah dikembalikan oleh Jaksa penuntut umum? Dan klien kami sempat ditahan tanpa SPDP Selama lebih kurang satu minggu.

“Jadi penahanan yang dilakukan penyidik sepertinya dipaksakan” Ungkap Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen dengan nada kesal.

Dr Yudi Krismen mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti kwitansi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 298/Pdt.G/2016/PN.Pbr Tanggal 26 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Sehingga keabsahan dan kebenaran bukti tersebut yang telah diputus dalam sidang pengadilan tidak perlu dipertanyakan atau diselidiki lagi kebenarannya diluar pengadilan”

“maka dari itu kami melakukan upaya hukum menuntut keadilan terhadap Jumadi, dengan melaporkan kasus ini ke divisi Propam mabes Polri, karena adanya dugaan tidakan kesewenang wenangan dan unprosedural yang dilakukan oleh Penyidik yang menangani kasus klien kami.” pungkas Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen.

“kami meminta agar Propam Polri segera turun ke Polda Riau untuk mengevaluasi kinerja dari Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau agar Kinerja dari Krimum Polda Riau lebih Profesional lagi. sehingga dapat memberi kepastian hukum kepada masyarakat. jika ini tidak segera dilakukan oleh Propam Mabes Polri, kami khawatir, akan menjadi preseden buruk bagi citra Polri, sebegaimana yang di canangkan oleh Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polisi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).” tutup Kuasa Hukum Jumadi dari Kantor Hukum YK And parner Dr. Yudi Krismen.

Ditempat terpisah, melalui pesan singkat Whats App, awak media mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH.,S.Ik terkait surat aduan ke Propam Polri tersebut. Selasa (29/3/22).

Kombes Pol Teddy Menjawab singkat terkait konfirmasi yang di ajukan oleh awak media. ” Saya pelajari” Jawabnya singkat.(hen)