Hukum&KriminalPekanbaruRiau

Bayi Dibuang Polisi Buru Orang Tua

Teks foto Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya SIK MH didampingi Kapolsek. Tampan,  AKP Jumper. SIK saat penyerahan bayi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Sabtu (4/1) 

Bagi Orang Tua Mau Adopsi Anak, Ini Cara dan Syarat nya

PEKANBARU,Riauandalas.com- Lagi Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau, terima bayi dibuang oleh orang tuanya yang tidak bertangung jawab.

Bayi yang berjenis laki-laki tersebut diserahkan pihak Polsek tampan, yang didampingi lansung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya SIK MH. Sabtu (4/1) lalu, dimana sesuai informasi Polsek Tampan, bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Yusmainar dalam kardus dilengkapi kain bedong, topi dan selimut di rumah ketua RT01, RW 09 Simpang Baru, Zulfaimi di Jalan Garuda Sakti, Gang Kampar No. 08, Panam, Pekanbaru.

Menurut Karumkit Bhayangkara Pekanbaru AKBP dr Khodijah, MM melalui Kasubbid Yanmed Dokpol Kompol Supriyanto, kondisi Bayi saat digerima Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Bayi sudah terdapat tanggal lahir,  yaitu 28 Desember 2019 dan memiliki nama yaitu, Muhammad Dhamar Rasyid.

“Data Bayi itu sesuai informasi dari Penyidik Polsek Tampan yang juga ditemukan bersamaan dengan Bayi,” kata Supriyanto.

Dari pemeriksaan fisik jelasnya,  Bayi didapatkan dalam memiliki kesadaran baik, Berat Badan, 4,3 kg Oanjang Badan, 54 Lingkar kepala 39, Lingkar dada 40 cm,  Lingkar perut: 38 cm,Lingkar lengan, 13 cm, Nadi 74x per menit, Pernafasan 24x per menit.

“Sesuai pemeriksaan Bayi itu ditemukan tanda-tanda terawat.  Hal itu terlihat dari perawatan tali pusat terpotong rapi, bersih dan mengenakan pakaian,” ujarnya.

Sedangkan untuk penanganan lanjut tambahnya, yaitu observasi keadaan umum bayi, melakukan pemeriksaan rutin seperti Darah Rutin, Billirubin, Penyinaran dan pemeriksaan lain-lain termasuk penyakit infeksi dan dikonsultasikan ke Dokter Spesialis Anak.

“Kalau untuk tingkat lanjut seperti adopsi, ia mengatakan, hal itu berkoodinasi dengan Penyidik Polsek Tampan dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru sesuai mekanisme berlaku.. Karena pihak Rumah Sakit Bhayangkara hanya berkewajiban untuk melakukan perawatan medis lanjutan sampai dengan kondisi normal ataunsangat baik,” tuturnya.

Sementara Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pihaknya akan mencari orang tua bayi yang telah sengaja menelantarkan bayi yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. ”Sedang diselidiki siapa orang tuanya, agar dimintai keteranganya dan di proses,” kata Kapolresta.

Sebagai Informasi bagi para orag tua yang berkingin mengadopsi anak, seperti bayi yang diterima Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau ini, ini syarat dan prosedurnya yang telah ditetapkan pemerintah malalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan mengadopsi anak tersebut guna memberikan jaminan terhadap anak dan tidak timbul permasalahan dibelakang hari. Termasuk tindakan kekerasa terhadap anak yang sebelumnya juga sudah di lampiran pemerintah Informasi publik.

Adapun persyaratan yang harua dipenuhi tersebut, yaitu

1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan yang  disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa) yang di Ketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:

Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.

Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit

Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *