PemerintahanRiau

Gubri Sebut Tak Amanah Boleh di Ganti Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Sah Yan Prana Jabat Setdprov Riau

PEKANBARU,Riauandalas.com- Dilantik Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Drs H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, MSi, resmi jabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau defenitif. Jumat (22/11) di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponogoro, Pekanbaru.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153/TPA Tahun 2019 Tanggal 14 November 2019 yang ditandatangani lansung oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dimana penunjukan yang sebelumnya ini sempat heboh dan tertutup rapi bukanlah sebuah kesengajaan tapi merupakan sistim yajg seharusnya dilakukan sesuai mekanisme penunjukan. Dimana pelantikan yang berjalan cepat ini, juga dihadiri sejumlah bupati dan walikota yang ada di Riau, serta pejabat teras Riau, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

Gubernur Riau, H Syamsuar berharap Setdprov Riau, Yan Prana bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan amanah dalam menjalankan tanggung jawab. Karena sebagai pejabat tertinggi di jabat ASN harus mampu menjadi contoh dan tauladan menjalankan tugas. Tambah lagi sesuai dengan sumpah yang dilakukan saat memangku jabatan.

Tidak hanya itu, untuk jabatan ini, ia berharap Setdaprov Riau defenitif juga harus beritergritas. Karena integritas itu merupakan kunci sebagai pejabat yajg berkualitas.

“Ini juta kita masukan dalam sumpah jabatan. Artinya pejabat yang menduduki Setdorov Riau ini merupakan pejabat yang berintegritas,” katanya .

Bahkan ia mengatakan dasar integritas ini juga mendapat aoresiasindari Deputi Menpan-RB, yang mengatakan jika Riau satu-satunya provinsi yang memasukan integritas dalam sumpah memangku jabatan. Sehingga ini juga dapat menjadi acuan bagi pejabat dilingkungan Pemprov Riau kedepan.

“Untuk integritas ini kita satu-satunya provinsi yang mengikutkan dalam mengambil sumpah jabatan, dan itundisampaiakan lansung oleh perwakilan Menpan-RB yang hadir lansung saat pelantikan,” jelasnya.

Terkait masa jabat Setda yang harus minimal 2 tahun bisa diganti, ia menegaskan jika mulai kedepan tidak ada lagi sistim seperti itu. Karena ada perubahan yang bisa digantinataundinPLT kan sebelum jabatan berakhir. Artinya tidak harus bergantung pada masa jabatan tapi pada kinerja atauntanggungjawab.

“Jika sebelum masa jabatan berakhir atau memang tidak mampu bisa saja kita PLT kan, dan itu sudah ada aturan yang bisa diberlakukan kedepan,” ujarnya.

Sementara, Setdaprov Riau defenitif, Yan Prana, memyatakan siap amanah dan menjalankan tanggungjawab sesuai sumpah. Terutama berintegritas sesuai yajg diharapkan gubernur Riau. Dimana jika tidak amanah dan berintegritas ia bersedia dicopot sebagaimana mestinya.

Selain itu, ia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi, kolusi nepotisme dan lainnya. Artinya akan menjalankan sesuai amanah dan tanggungjawab sebagai Setdprov Riau. “Kita siap dicopot dan diganti jika melanggar aturan dam sumpah tersebut,” ujarnya.

Terkait tugas pertama menjabat, ia mengatakan sudah diberikan arahan oleh gubernur Riau, yaitu menuntaskan pembahasan APBD 2020 yang diharapkan bisa segera tuntas sesuai harapan.

“Saat ini kan dalam pembahasam APBD 2020, kita berharap ini menjadi tugas pertama yang bisa dituntaskan dengan cepat dan sesuai harapan agar busa segera di laksanakan kedepan,” tuturnya.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *