PekanbaruPemerintahanSosial&Budaya

Banyak Kendala, Alasan Warga Malas Rekam e-Ktp

SAMSUNG CAMERA PICTURES

PEKANBARU, Riau Andalas.com-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan surat edaran ke seluruh Disdukcapil bahwa batas akhir pembuatan e-KTP pada 30 September 2016 ini. Sehingga diminta daerah segera menuntaskan perekaman e-Ktp oleh masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Namun pernyataan tersebut disambut pesimis oleh masyarakat. Karena selama ini proses pembuatan e-Ktp selalu ada kendala. Sehingga masyarakat jadi enggan melakukan pengurusan e-Ktp.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Kecamatan Tenayan Raya Herman. Diakuinya, jika alasan warga malas mengurus e-Ktp tersebut, karena selama ini Disdukcapil selalu ada permasalahan dalam pembuatan e-Ktp. Mulai dari kesalahan percetakan sampai lamanya pengurusan yang mengganggu pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu katanya, ia sediri merasakan susahnya pengurusan e-Ktp tersebut, karena hingga kini e-Ktp yang telah diurus sebelumnya tidang kunjung selesai yang alasan Disdukcapil tidak ada blanko. Sehingga belum bisa diterbitkan.

“Kalau sekarang blanko, kalau dulu lama proses dari pusat, sementara kita sangat butuh Ktp. Seperti untuk pengurusan,” katanya.

Lebih jauh pengusaha barang harian ini menyampaikan, bagi pengusaha seperti dirinya, identitas itu sangat dibutuhkan. Karena sesuai usaha yang dilakukan memerlukan identitas untuk berurusan. Sehingga ia mengaku merasa terganggu dengan proses e-Ktp yang cukup lama.

“Kita berdagang juga juga bergantung pada agen-agen, sedangkan untuk administrasinya harus menggunakan Ktp. Sementara Ktp kita belum tuntas, mnaka itu sedikit treganggu. Apa lagi kalau berurusan dengan perbankan tidak bisa menggunakan surat keterangan yang harus melampirkan Ktp asli,” tuturnya.

Sementara Kepala UPTD Disdukcapil Tenayan Raya Sri Indrawati sebelumnya mengakui, e-Ktp warga Kecamatan Tenayan Raya yang belum selesai mencapai 5000-an e-Ktp. Sehingga hal itu juga mengganggu pada program penggesahan perekaman pada masyarakat. Karena informasi tersebut cepat berkembang kelingkungan masyarakat.

“Masyarakat banyak mengambil informasi dari mulut-kemulut, sehingga perekaman e-Ktp masih banyak yang belum melaksanakan. Pada hal untuk proses pembuatan itu warga harus melakukan perekaman, agar cepat diterbitkan. “Mudah-mudahan kedepan proses ini tidak lagi ada kendala. Sehingga proses e-Ktp masyarakat bisa dituntasan segera,” harap Sri. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *